KPPOD Dorong Pembiayaan Pilkada Gunakan Anggaran APBN Sepenuhnya

KPPOD Dorong Pembiayaan Pilkada Gunakan Anggaran APBN Sepenuhnya

Analis Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Eduardo Edwin Ramba mendorong agar biaya operasional pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dialihkan sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada diskusi virtual, Kamis (7/5/2026).

Usulan tersebut muncul sebagai langkah untuk mengatasi hambatan fleksibilitas anggaran di tingkat daerah yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Eduardo menilai penggunaan APBD untuk Pilkada merupakan persoalan pelik dalam sistem kepemiluan Indonesia, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Kita mendorong pertama untuk operasional pemilu sepenuhnya itu dibiayai oleh APBN saja," kata Eduardo Edwin Ramba, Analis KPPOD.

Eduardo menjelaskan bahwa regulasi saat ini mewajibkan penggunaan APBD sebagai sumber utama pendanaan Pilkada. Hal ini berdampak pada sulitnya melakukan pengalihan anggaran ketika daerah membutuhkan efisiensi atau penanganan darurat di luar agenda politik.

"Ketika terjadi Covid 2020 itu di kebijakan dari pemerintah pusat itu mengarahkan adanya refocusing dan realokasi anggaran untuk tiga program, yaitu jaring pengaman sosial, kemudian pembiayaan penanggulangan dampak kesehatan, dan juga penanggulangan dampak ekonomi," ujar Eduardo.

Situasi tersebut menunjukkan betapa kaku alokasi anggaran daerah yang telah ditetapkan untuk kebutuhan pemilihan. KPPOD mencatat kendala besar muncul saat pemerintah daerah berupaya melakukan penyesuaian anggaran di tengah krisis.

"Ketika mereka mau melakukan refocusing itu tadi, ternyata kendala terbesarnya adalah gimana caranya mengefisiensikan atau melakukan refocusing pada anggaran Pilkada gitu, karena ini sudah menjadi anggaran yang ditetapkan," imbuh Eduardo.

Penetapan dana Pilkada dalam APBD dinilai menciptakan biaya kesempatan (opportunity cost) yang merugikan pembangunan wilayah. Eduardo menegaskan banyak program daerah yang lebih mendesak bagi masyarakat justru terabaikan demi mendanai kontestasi politik lokal.

"Jadi ketika kita menggunakan anggaran untuk Pilkada, ada program-program lain yang sebenarnya lebih bermanfaat akhirnya tidak dapat dibiayai," tutur Eduardo.

Sebagai solusi tambahan, Eduardo memberikan saran terkait pemanfaatan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk menunjang kegiatan terkait demokrasi. Skema ini dapat digunakan untuk memperkuat fondasi politik di tingkat akar rumput tanpa membebani kas umum daerah.

"Misalnya, kita bisa menggunakan skema dana alokasi khusus demokrasi lokal di mana ini sangat dimungkinkan juga menurut Undang-Undang HKPD, di mana kalau kita menjadikan demokrasi itu sebagai prioritas, maka kita bisa menggunakan ini sebagai justifikasi untuk mendorong adanya dana alokasi khusus demokrasi lokal untuk pembiayaan agenda-agenda terkait pendidikan politik, partisipasi, dan literasi pemilih itu sendiri," kata Eduardo.

Artikel terkait

Rekomendasi