Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendorong kepolisian untuk segera mengalihkan seluruh sistem pelayanan publik, termasuk pembuatan SIM dan SKCK, ke platform daring guna meningkatkan efisiensi. Langkah ini ditegaskan dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026).
Sekretaris KPRP, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, menilai bahwa digitalisasi merupakan solusi utama untuk mengeliminasi antrean fisik di kantor polisi. Selain mempermudah masyarakat, sistem tersebut dirancang untuk menutup celah pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang resmi.
Dilansir dari Nasional, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri memberikan apresiasi terhadap perkembangan layanan yang sudah ada, namun menuntut adanya penyempurnaan lebih lanjut di masa mendatang.
"Terkait dengan pelayanan yang disorot ini bidang pelayanan SIM, pelayanan SKCK. Nah sekarang SKCK sudah bagus ke depan lebih bagus lagi. Jadi sistemnya besok itu diupayakan semua online," kata Dofiri, Sekretaris KPRP.
KPRP juga mengidentifikasi masalah serius pada sektor penegakan hukum, terutama mengenai transparansi laporan masyarakat. Proses penyidikan sering kali mengalami keterlambatan yang membuat masyarakat kehilangan jejak atas kasus yang mereka laporkan.
Sebagai langkah perbaikan, KPRP menyarankan penggunaan teknologi rekaman visual guna memastikan integritas selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Rekomendasi di sini dari mulai tahap pemeriksaan terus ada ditopang dengan teknologi, harus ada CCTV, harus ada video-kan ya, sehingga nanti ada rekaman," tegas Dofiri, Sekretaris KPRP.
Manajemen penyidikan ke depannya diarahkan untuk terintegrasi dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Penegasan ini sejalan dengan mandat dalam KUHAP untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih akuntabel.
"Penyidikan harus mengarah ke sana. Supaya masyarakat bisa mengakses langsung. Ya suatu saat nanti kalau ini jadi, kasus saya sampai di mana perjalanannya? Oh kira- kira penyidik mengerjakan sampai di mana? Kira-kira seperti itu," tegas Dofiri, Sekretaris KPRP.
Inovasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi setiap pelapor melalui sistem pelacakan digital yang transparan.
"Jadi menunda tadi, maksudnya menghilangkan yang kasus yang kemudian enggak tahu kapan selesainya dan lain sebagainya," tambah Dofiri, Sekretaris KPRP.