KPRP Rekomendasikan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Dua Tahun

KPRP Rekomendasikan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Dua Tahun

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan kebijakan pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) guna memperbaiki struktur organisasi. Usulan ini disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5/2026) sebagai bagian dari upaya pembenahan jenjang karier di tubuh kepolisian.

Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian dalam alur kenaikan jabatan bagi para perwira tinggi dan menengah. Dilansir dari Nasional, rencana ini juga mencakup penyusunan pedoman baku terkait masa bakti personel di setiap tingkatan jabatan.

Anggota KPRP sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, menyatakan bahwa rekomendasi ini menyasar pengaturan jalur karier yang lebih sistematis.

"Itu nanti ada diatur terkait dengan ini career path atau jenjang kariernya. Masuk, ada (rekomendasi batasi masa jabatan kapolri)," ujar Dofiri.

Dofiri menambahkan bahwa skema yang diusulkan akan mengatur durasi jabatan secara spesifik di setiap level perwira sebelum akhirnya mencapai posisi tertinggi. Penentuan masa jabatan final diperkirakan berkisar antara dua hingga tiga tahun.

"Dari career path, jadi misalnya perwira itu 11 tahun jabatannya apa, apa, apa, nanti kalau diatur seperti itu berikutnya nanti sekitar 2-3 tahun," kata Dofiri.

Meskipun ada usulan tertulis, Dofiri menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan kepala negara sebagai pemegang hak prerogatif. Organisasi Polri hanya berperan dalam menyiapkan infrastruktur dan skema administratifnya.

"Tetapi memang tidak bisa mengunci, itu kan kewenangan Presiden. Tetapi Polri, organisasi menyiapkan terkait dengan jenjang kariernya nanti seperti itu ya," imbuh Dofiri.

Sebelum usulan ini mencuat di istana, Anggota KPRP Mahfud MD telah mengonfirmasi adanya rencana pemberian saran resmi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai durasi jabatan Kapolri selama dua tahun. Mahfud menyampaikan hal tersebut dalam sebuah wawancara pada Senin (9/2/2026).

"Kami hanya mengusulkan pedoman bahwa Kapolri sebaiknya diangkat untuk dua tahun, tetapi jika masih diperlukan, bisa diperpanjang menjadi tiga tahun," ujar Mahfud.

Saran tersebut dirancang secara strategis untuk mengurai penumpukan personel dan memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan lancar. Hal ini diharapkan mampu menjawab tantangan profesionalisme di lingkungan Polri melalui perbaikan jalur promosi bagi anggotanya.

Artikel terkait

Rekomendasi