KPRP Rekomendasikan Polri Gunakan Upaya Damai Tangani Unjuk Rasa

KPRP Rekomendasikan Polri Gunakan Upaya Damai Tangani Unjuk Rasa

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk mengedepankan langkah damai dan deeskalasi dalam menghadapi massa pengunjuk rasa. Usulan ini disampaikan dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026), sebagai bagian dari pembenahan bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa pembenahan tersebut mencakup berbagai aspek operasional kepolisian di lapangan, mulai dari patroli hingga pengaturan lalu lintas. Dilansir dari Nasional, pendekatan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi harus mengalami perubahan paradigma agar lebih humanis.

“Di bidang Harkamtibmas contoh ya bagaimana pergelaran kekuatan di lapangan, patroli kita bagaimana ya, pengaturan lalu lintas di jalan seperti apa, termasuk bagaimana kita menangani penanganan unjuk rasa ya,” ujar Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).

Dofiri menambahkan bahwa ke depannya diperlukan aturan teknis yang lebih menekankan pada penurunan tensi situasi di lokasi demonstrasi.

“Nah, ke depan diatur di sini harus mengedepankan deeskalasi ya,” sambung Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).

KPRP juga mendorong penggunaan standar peralatan yang lebih ramah hak asasi manusia serta mengubah sudut pandang terhadap pengunjuk rasa. Peserta aksi tidak lagi diposisikan sebagai lawan, melainkan sebagai warga negara yang berhak mendapatkan layanan perlindungan dari kepolisian.

Selain aspek pengamanan, lembaga ini mengkritisi transparansi penegakan hukum yang sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat. KPRP mengusulkan pemanfaatan teknologi digital pada setiap tahapan pemeriksaan guna menghindari terjadinya penundaan kasus yang tidak semestinya.

“Rekomendasi di sini dari mulai tahap pemeriksaan terus ada ditopang dengan teknologi, harus ada CCTV, harus ada video kan ya, sehingga nanti ada rekaman,” tegas Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).

Optimalisasi sistem digital ini diharapkan terintegrasi dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Dengan sistem yang terbuka, publik dapat memantau secara langsung perkembangan laporan yang mereka ajukan kepada penyidik.

“Penyidikan harus mengarah ke sana. Supaya masyarakat bisa mengakses langsung. Ya suatu saat nanti kalau ini jadi, kasus saya sampai di mana perjalanannya? Oh kira-kira penyidik mengerjakan sampai di mana? Kira-kira seperti itu,” tegas Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).

Digitalisasi manajemen penyidikan ini dipandang sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelapor.

“Jadi, menunda tadi, maksudnya menghilangkan yang kasus yang kemudian enggak tahu kapan selesainya dan lain sebagainya,” tambah Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).

Artikel terkait

Rekomendasi