Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penerapan standar minimum peralatan di seluruh tingkatan satuan kerja kepolisian guna memastikan perhitungan kebutuhan riil yang akurat dan transparan. Usulan ini disampaikan dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026), sebagai bagian dari upaya pembenahan institusi secara menyeluruh.
Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa penetapan standar ini bertujuan agar setiap satuan memiliki acuan jelas dalam pengadaan sarana dan prasarana. Standarisasi tersebut mencakup unit kerja dari tingkat Mabes Polri hingga Kepolisian Sektor (Polsek) di daerah, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Nah, kita menyampaikan di sini garis besarnya adalah paling tidak Polri harus punya standar minimum peralatan apa yang dimiliki baik di Mabes, di Polda, di Polres, maupun di Polsek," kata Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam pemenuhan logistik secara bertahap di masa mendatang. Selain fokus pada aspek instrumental, KPRP turut mengidentifikasi sejumlah masalah kultural yang masih mengakar di internal kepolisian berdasarkan hasil serap aspirasi masyarakat.
Temuan tersebut mencakup budaya kekerasan, perilaku koruptif, fanatisme kelompok yang berlebihan, hingga praktik tutup mulut atau "silent blue code". Komisi juga menyoroti adanya kecenderungan militeristik dalam arti negatif yang masih dirasakan oleh publik dalam pelayanan kepolisian.
"Nah, ini kami akomodasi itu semua dari serap aspirasi masyarakat yang banyak tadi ya. Kami kumpulkan, oh ternyata memang ada budaya atau perilaku aktual yang negatif yang ditengarai itu ada di lingkungan organisasi Polri," ujar Dofiri.
Guna mengatasi persoalan tersebut, KPRP mendorong penguatan paradigma polisi sipil yang humanis dan profesional melalui lembaga pendidikan. Penanaman nilai dasar Tri Brata dan Catur Prasetya dinilai perlu dipertajam kembali sejak masa pembentukan personel.
"Nah, ini yang kemudian paradigma ini yang dikuatkan. Karena apa? Kita pengin supaya polisi menjadi polisi sipil. Polisi sipil yang seperti apa? Yang protagonis, yang merangkul, humanis, profesional dan yang bagus-bagus, itulah kira-kira seperti itu. Itu nanti output yang akan kita inginkan di lembaga pendidikan," ucap Dofiri.
KPRP juga mendesak adanya pembenahan sistem manajerial, terutama dalam siklus manajemen sumber daya manusia (SDM) yang mencakup rekrutmen hingga masa purna tugas. Pada tahap seleksi, komisi merekomendasikan penghapusan jalur khusus dan keterlibatan pihak eksternal untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan liar.
"Yang kedua di situ rekomendasinya contoh saja ya nanti rekan-rekan baca lengkapnya itu, kepanitiaannya panitia seleksi harus multi-aktor, bukan hanya dari internal Polri tapi melibatkan juga pihak luar," ucap Dofiri.
Rekomendasi lain mencakup penggunaan sistem daring secara penuh dalam proses tes agar hasilnya dapat diumumkan secara cepat atau one day service. KPRP menegaskan bahwa sistem berbasis merit harus menjadi acuan tunggal dalam pembinaan karier untuk mencegah praktik jual beli jabatan di lingkungan Polri.