Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan hasil kerja berupa 10 buku rekomendasi setebal 3.000 halaman kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Penyerahan ini bertujuan memperbaiki kualitas Korps Bhayangkara setelah komisi bekerja menyerap aspirasi selama hampir tiga bulan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan masukan dari 154 kelompok masyarakat dan ribuan aspirasi melalui kanal digital. Cakupan rekomendasi meliputi aspek kelembagaan, pengawasan, kultur internal, manajemen sumber daya manusia, hingga prosedur penegakan hukum.
Dalam ranah kelembagaan, KPRP menegaskan agar posisi Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden tanpa melalui kementerian khusus. Anggota KPRP, Mahfud MD, menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian justru berisiko memicu politisasi jabatan karena posisi menteri di Indonesia biasanya diisi oleh keterwakilan partai politik.
“Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke Presiden saja langsung,” ujar Mahfud MD, Anggota KPRP.
Mantan Menko Polhukam tersebut menambahkan bahwa penguatan pengawasan eksternal menjadi krusial karena Polri tetap berada di bawah Presiden. KPRP mengusulkan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga independen yang anggotanya murni berasal dari unsur masyarakat tanpa status ex-officio, serta memiliki kewenangan investigasi yang mengikat.
“Jadi, nanti Kompolnas akan menjadi lembaga independen yang mengawasi, lembaga pengawas eksternal polisi,” kata Mahfud MD, Anggota KPRP.
Terkait manajemen SDM, KPRP menyoroti perlunya transparansi total dalam proses rekrutmen untuk mencegah praktik percaloan. Ahmad Dofiri menekankan pentingnya pengumuman hasil seleksi secara terbuka pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes melalui sistem digital.
“Pengumuman tesnya harus one day service, sehari harus segera diumumkan,” kata Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP.
Selain kecepatan pengumuman, keterlibatan pihak luar dalam kepanitiaan menjadi salah satu poin utama reformasi rekrutmen. Hal ini dimaksudkan agar penilaian tidak hanya bersifat internal namun melibatkan perspektif multi-aktor.
“Bukan hanya dari internal Polri, tapi melibatkan juga pihak luar,” tutur Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP.
Mengenai jenjang karier, komisi sepakat untuk tidak membatasi masa jabatan Kapolri secara kaku dalam regulasi baru. Fokus utama terletak pada pengaturan alur karier perwira tinggi yang mensyaratkan masa dinas minimal 25 tahun dan pemenuhan pendidikan kepemimpinan tingkat tinggi.
“Nah, itu career path. Jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu, career path-nya yang diatur,” ungkap Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP.
Anggota KPRP lainnya, Jimly Asshiddiqie, turut mempertegas usulan perubahan struktur keanggotaan Kompolnas. Menurutnya, independensi pengawas eksternal akan membuat fungsi kontrol terhadap kepolisian berjalan jauh lebih efektif dibandingkan sistem yang berjalan saat ini.
“Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tetapi disepakati dia independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian menjadi lebih efektif,” kata Jimly, Anggota KPRP.
Untuk penanganan demonstrasi, KPRP merekomendasikan pembentukan Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap) baru yang lebih mengedepankan deeskalasi dan dialog. Hal ini didorong karena aturan yang ada saat ini dianggap masih merujuk pada regulasi lama yang cenderung menggunakan pendekatan kekuatan.
“Nah ini ke depan kita rekomendasikan ada Perpol dan Perkap yang harus dibuat tadi,” kata Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP.
Pada sektor pelayanan publik, KPRP mendorong digitalisasi penuh pada pengurusan SIM dan SKCK untuk menghapus pungutan liar. Di bidang hukum, penggunaan teknologi seperti rekaman video dan CCTV dalam proses pemeriksaan diusulkan guna mencegah keterlambatan penanganan kasus dan meningkatkan transparansi penyidikan.
“Terkait dengan pelayanan yang disorot ini bidang pelayanan SIM, pelayanan SKCK. Nah sekarang SKCK sudah bagus ke depan lebih bagus lagi. Jadi sistemnya besok itu diupayakan semua online,” kata Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP.
Penerapan teknologi dalam proses hukum diharapkan dapat terintegrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). KPRP menegaskan bahwa rekaman visual selama proses pemeriksaan menjadi bukti kuat untuk menjaga profesionalisme penyidik.
“Rekomendasi di sini dari mulai tahap pemeriksaan terus ada ditopang dengan teknologi, harus ada CCTV, harus ada video-kan ya, sehingga nanti ada rekaman,” tegas Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP.