KPRP Serap Aspirasi 154 Entitas Terkait Reformasi Polri

KPRP Serap Aspirasi 154 Entitas Terkait Reformasi Polri

Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri mengumumkan penyelesaian tahap penyerapan aspirasi dari 154 entitas masyarakat sebelum menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.

Proses pengumpulan masukan tersebut dilakukan selama tiga bulan masa kerja intensif, terhitung sejak komisi resmi dilantik pada November 2025. Penyerapan aspirasi melibatkan berbagai kelompok masyarakat guna memastikan rekomendasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan objektif sesuai kondisi di lapangan, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Ada kurang lebih 154 entitas atau kelompok yang kemudian kita undang," kata Dofiri, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP.

Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa jangkauan pengumpulan data diperluas hingga ke tingkat daerah setelah munculnya dorongan dari berbagai pihak. Pembagian wilayah kerja dilakukan berdasarkan pulau-pulau besar di Indonesia, meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, hingga Sulawesi untuk mengatasi keterbatasan waktu pengerjaan.

"Nah, jadi semua itu ada kurang lebih 154 entitas. Nah, ini yang kemudian ini kita serap, kita jaring semuanya ya, dan kita betul-betul kalau rekan-rekan baca di sini ya, ini verbatim-nya ada," ujar Dofiri, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP.

Pihak komisi menegaskan bahwa seluruh poin dalam dokumen rekomendasi bersumber murni dari masukan masyarakat tanpa ada manipulasi data. Dokumentasi rapat komisi disimpan dalam bentuk catatan verbatim untuk menjaga transparansi hasil kerja mereka di hadapan publik dan kepala negara.

"Tidak ada yang ditambahi dan tidak ada yang dikurangi, apa yang dihasilkan dari rapat-rapat komisi kemudian menghasilkan rekomendasi itu semua adalah masukan dari serap aspirasi," tambah Dofiri, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP.

Selain menggelar pertemuan tatap muka dengan tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), KPRP juga memanfaatkan kanal digital. Ribuan laporan masuk melalui saluran WhatsApp dan email yang menyoroti berbagai permasalahan internal maupun pelayanan publik di tubuh Polri.

Beberapa isu krusial yang dilaporkan mencakup indikasi pungutan liar dalam proses rekrutmen anggota baru serta keluhan mengenai lambatnya penanganan perkara hukum. Masyarakat juga menyoroti adanya biaya tidak resmi dalam akses layanan kepolisian sehari-hari.

"Ini kita akomodasi semua. Kita akomodasi, kita diskusikan," pungkas Dofiri, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, Sekretaris KPRP.

Laporan final hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut telah secara resmi disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi