Komisi Reformasi Percepatan Reformasi (KPRP) mengusulkan standarisasi jenjang karier bagi personel kepolisian untuk mencapai level perwira tinggi melalui masa dinas minimal 25 tahun. Rekomendasi ini disampaikan pada Rabu (6/5/2026) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, guna memastikan kematangan kepemimpinan di tubuh Polri.
Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa selain masa dinas, calon perwira tinggi wajib menuntaskan pendidikan kepemimpinan tingkat tinggi seperti Sespimti atau Lemhannas, sebagaimana dilansir dari Nasional.
“Jadi 25 tahun dan punya jenjang pendidikan tinggi. Itu syarat dasar yang tidak boleh ditawar Rekan-rekan sekalian,” kata Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi usia pensiun 58 tahun, sehingga seorang perwira memiliki sisa masa bakti sekitar 11 tahun saat mencapai level jenderal. Durasi tersebut dianggap ideal untuk rotasi berbagai jabatan strategis guna memperkaya jam terbang personel bersangkutan.
“Kalau 25 tahun, berarti perwiranya kan lulus Akpol atau lulus SIPSS umurnya 22. Tambah 25 berarti kan umurnya 47. 47 kalau pensiunnya 58 tahun atau usia dinas maksimalnya itu usia pensiun, sisa dinas masih ada sisa waktu itu berarti 11 tahun,” ujar Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Pengaturan alur karier ini bertujuan agar setiap pejabat memiliki kompetensi yang mumpuni melalui pengalaman lapangan yang beragam. KPRP mengusulkan pola penugasan di bidang operasional, pembinaan, hingga jabatan kewilayahan dengan durasi sekitar 1,5 tahun per jabatan.
“Nah, 11 tahun dinas itu. Inilah pentingnya career path. Supaya orang kaya pengalaman kemudian juga matang, and mumpuni. Maka ada career path tadi,” imbuh Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Skema yang dirancang mencakup promosi bertahap dari bintang satu hingga bintang tiga dengan minimal dua jabatan strategis sebelum naik tingkat. Sebagai contoh, seorang perwira tinggi diharapkan menjabat sebagai kapolda selama kurang lebih tiga tahun sebelum memasuki fase pematangan di Mabes Polri.
“Jadi 6 tahun ditambah 1 setengah tahun berapa tuh? 7,5 tahun. 7,5 tahun setelah itu baru dia matang orang ini, pejabat ini. Jadilah bintang 3,” ujar Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Melalui sistem ini, posisi bintang tiga dapat dicapai dengan sisa masa dinas yang cukup untuk memimpin organisasi secara efektif. KPRP memproyeksikan masa jabatan Kapolri nantinya akan berlangsung selama dua hingga tiga tahun.
“Nah, kalau di bintang 3-nya setahun, berarti berapa? 8,5 tahun. Kan 8,5 tahun sisanya berapa kalau 11 tahun? 2,5 tahun. Atau, kalau dipercepat, bintang 3-nya cuma 6 bulan misalnya, bisa 3 tahun,” ucap Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Implementasi sistem ini diharapkan mampu menciptakan pola regenerasi yang sehat dan terukur di internal kepolisian. Dofiri menyatakan bahwa usulan tersebut murni untuk pembenahan struktur karier perwira.
“Ini supaya regenerasinya juga bagus,” ucap Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).
Penegasan diberikan bahwa rancangan ini tidak bertujuan untuk melakukan pembatasan terhadap jabatan puncak kepolisian secara spesifik. Fokus utama komisi adalah pada standarisasi proses menuju posisi tersebut.
“Jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu, career path-nya yang diatur,” kata Dofiri, Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn).