KPRP Usulkan Pengaturan Jabatan Rangkap Anggota Polri Secara Limitatif

KPRP Usulkan Pengaturan Jabatan Rangkap Anggota Polri Secara Limitatif

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan pengaturan jabatan rangkap bagi anggota Polri di jabatan sipil agar dibatasi secara limitatif melalui payung hukum yang tegas. Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota KPRP Mahfud MD dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Nasional, KPRP mempertimbangkan untuk memasukkan aturan tersebut ke dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil karena selama ini regulasi mengenai penempatan personel di lingkungan sipil masih memiliki celah hukum dibandingkan dengan institusi TNI.

"Pokoknya itu nanti harus ada limitatif," kata eks Menko Polhukam Mahfud MD, Anggota KPRP.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan penegasan bahwa dorongan untuk menyusun aturan limitatif ini bertujuan agar sinkronisasi antarlembaga tetap terjaga. Menurutnya, saat ini Undang-Undang ASN telah mengatur batasan bagi TNI, namun hal serupa belum berlaku secara spesifik bagi institusi Polri.

"Nah, Undang-Undang TNI itu sudah diatur, yang Polri belum," tegas Mahfud MD, Anggota KPRP.

Proses perumusan regulasi tersebut kini sedang dalam tahap pengkajian oleh pihak kementerian terkait. KPRP menargetkan agar ketentuan pembatasan ini segera disusun baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut reformasi birokrasi.

"Itu nanti sedang diolah oleh Pak Yusril dan Menkumham," pungkas Mahfud MD, Anggota KPRP.

Selain membahas isu jabatan rangkap, KPRP juga mengonfirmasi bahwa tugas pokok mereka sebagai komisi ad hoc secara formal telah selesai. Dokumen hasil kerja setebal 3.000 halaman telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/5/2026).

"Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain. Apalagi? Sudah 3.000 halaman gitu," kata Mahfud MD, Anggota KPRP.

Meski dokumen hasil kerja telah diberikan, Presiden dikabarkan masih berencana mengundang kembali para anggota komite. Presiden menunjukkan ketertarikan untuk mendalami poin-poin yang tertuang dalam laporan komprehensif hasil temuan tim tersebut.

"Tapi presiden masih juga, ‘oh kok sudah mau selesai?’, katanya. ‘Nanti pertemuan lagi ya, kita atur lagi, banyak diskusi-diskusi menarik’, gitu," ujar Mahfud MD, Anggota KPRP.

KPRP saat ini menunggu instruksi lebih lanjut mengenai arah implementasi dari rekomendasi yang telah diberikan. Mahfud MD menyebut ada kemungkinan pembentukan tim kecil atau struktur baru untuk mengawal proses tindak lanjut agar tidak sepenuhnya bergantung pada internal Polri saja.

"Entah nanti apa lagi, kalau ketemu Presiden apa lagi yang harus di-follow up dari ini, apakah perlu kami atau sebagian dari kami atau apa untuk menggarap lebih lanjut dan bagaimana mengendalikannya, itu mungkin pada diskusi berikutnya," kata Mahfud MD, Anggota KPRP.

Artikel terkait

Rekomendasi