Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa, 5 Mei 2026, yang memuat usulan reposisi fundamental penanganan unjuk rasa. Laporan tersebut merekomendasikan perubahan paradigma kepolisian dari model pengamanan menjadi model pelayanan bagi masyarakat.
Dilansir dari Nasional, langkah ini merupakan bagian dari upaya rekonstruksi paradigma keamanan yang dinilai masih memiliki residu represivitas sejak era Reformasi. KPRP menuntut Polri agar tidak lagi memposisikan massa aksi sebagai ancaman bagi ketertiban umum di lapangan.
"pengamanan" ujar KPRP dalam laporannya.
Lembaga tersebut menekankan pentingnya menempatkan pengunjuk rasa sebagai sesama warga negara yang hak konstitusionalnya wajib dilindungi. Penanganan yang humanis dianggap menjadi solusi atas kebuntuan komunikasi yang selama ini terjadi antara aparat dan demonstran.
"pelayanan" tulis KPRP.
Rekomendasi ini juga menyoroti kelemahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang sering terjebak pada tafsir administratif sempit terkait izin pemberitahuan aksi. Selain itu, kekakuan tahapan Pengendalian Massa (Dalmas) dalam Perkap Nomor 16 Tahun 2006 dianggap memberikan ruang subjektivitas yang terlalu besar bagi komandan lapangan.
"lawan" terang KPRP dalam dokumen tersebut.
Kondisi tersebut sering kali memicu eskalasi penggunaan gas air mata dalam hitungan detik tanpa dialog berkelanjutan. KPRP menilai bahwa tanpa mekanisme pengawasan independen, pola kekerasan dalam unjuk rasa akan terus berulang sebagai siklus tahunan.
"kawan" sebut KPRP.
Berdasarkan analisis sosiologi politik, pendekatan represif justru menyebabkan gerakan massa bermutasi menjadi format yang lebih cair dan konfrontatif sebagai bentuk pertahanan diri. Transformasi kebijakan ini nantinya membutuhkan landasan hukum baru berupa Peraturan Kepolisian yang memprioritaskan prinsip melayani.
"pemberitahuan" papar KPRP.
Penggunaan kekuatan dalam aturan baru tersebut harus menjadi jalan terakhir yang diukur melalui parameter legalitas serta proporsionalitas yang ketat. KPRP juga menyarankan agar patroli dan pengaturan lalu lintas saat demonstrasi tidak lagi dilakukan sebagai unjuk kekuatan yang intimidatif.
"izin" tulis KPRP lagi.
Proses penyusunan rekomendasi ini diklaim memiliki legitimasi moral kuat setelah menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat selama tiga bulan masa kerja. Perubahan ini diharapkan mampu mengikis mentalitas penguasa jalanan di tingkat personel garda terdepan kepolisian.
"ekses" tegas KPRP.
"benteng" pungkas KPRP dalam laporannya.
Kini pemerintah dan institusi Polri diharapkan segera menindaklanjuti usulan tersebut agar perubahan regulasi tidak sekadar menjadi dokumen birokrasi. Keamanan yang lahir dari rasa saling percaya menjadi target utama dari implementasi hasil kerja komisi tersebut.
"pelayanan" tambah KPRP dalam poin rekomendasinya.
"show of force" tutup KPRP.