KPRP Usulkan Aturan Baru Penanganan Unjuk Rasa Lebih Humanis

KPRP Usulkan Aturan Baru Penanganan Unjuk Rasa Lebih Humanis

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penyusunan Peraturan Polri atau Peraturan Kapolri baru guna mengatur prosedur penanganan unjuk rasa. Usulan ini disampaikan pada Rabu (6/5/2026) di Jakarta Selatan sebagai langkah memperkuat aspek pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah pengerahan kekuatan dalam menangani massa menjadi poin utama dalam usulan standarisasi aturan tersebut. Sebagaimana dilansir dari Nasional, pembaruan ini dipandang krusial untuk menyesuaikan dinamika penanganan massa di lapangan.

"Nah ini ke depan kita rekomendasikan ada Perpol dan Perkap yang harus dibuat tadi," ujar Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Pihak KPRP menilai regulasi yang digunakan kepolisian saat ini masih bersandar pada sejumlah aturan lama. Beberapa instrumen hukum yang masih menjadi acuan antara lain Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006, Perkap Nomor 1 Tahun 2009, hingga Protap Nomor 1 Tahun 2010.

"Nah ini salah satu jargonnya ya. Nah inilah ke depan yang kemudian akan diatur akan dibuat Perkap maupun Perpol yang baru ya," tegas Ahmad Dofiri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dilaporkan telah memberikan respons positif terhadap usulan reformasi aturan tersebut. Perubahan paradigma ditekankan pada pengalihan fokus dari sekadar pengamanan menjadi bentuk pelayanan kepada masyarakat yang melakukan aksi.

Polri nantinya didorong untuk lebih mengedepankan deeskalasi daripada peningkatan kekuatan fisik. Strategi ini mencakup penguatan peran negosiator dan komunikasi intensif demi menghindari tindakan represif serta bentrokan fisik di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi