KPRP Usulkan Penguatan Kompolnas Lewat Revisi Undang-Undang Polri

KPRP Usulkan Penguatan Kompolnas Lewat Revisi Undang-Undang Polri

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui revisi Undang-Undang Polri guna meningkatkan pengawasan eksternal. Usulan ini disampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026).

Langkah tersebut diambil agar Kompolnas memiliki kedudukan sebagai lembaga independen yang dibiayai langsung oleh APBN. Sebagaimana dilansir dari Nasional, skema pendanaan mandiri ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga agar tidak berada di bawah pengaruh instansi yang diawasinya.

Anggota KPRP Mahfud MD menjelaskan bahwa perubahan payung hukum menjadi syarat mutlak bagi posisi baru lembaga pengawas tersebut.

"Jadi Kompolnas itu dengan posisi yang diusulkan ini harus merevisi undang-undang Polri," kata Mahfud MD, Anggota KPRP.

KPRP menilai penguatan ini mendesak lantaran Polri saat ini berkedudukan langsung di bawah Presiden tanpa kementerian yang membawahi. Mahfud menyoroti pentingnya jalur pengaduan masyarakat yang lebih responsif dibandingkan mekanisme internal saat ini.

"Karena kan orang, ‘wah nanti dibiayai Polri sendiri’," jelas Mahfud MD, Anggota KPRP.

Dalam skema baru ini, Kompolnas diwacanakan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus luar biasa. Masyarakat nantinya dapat melapor secara langsung tanpa harus melalui birokrasi internal kepolisian yang dinilai berpotensi lambat.

"Kemudian masyarakat langsung mengadu ke Kompolnas, tidak bisa hanya melalui jalur-jalur internal yang kadangkala agak lambat dan mungkin diduga ada silent group, tapi bisa langsung Kompolnas," jelas Mahfud MD, Anggota KPRP.

KPRP juga merekomendasikan agar keputusan Kompolnas bersifat eksekutorial, termasuk dalam memberikan sanksi. Mekanisme penjatuhan hukuman tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut namun tetap berkoordinasi dengan Mabes Polri agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.

"Artinya kalau Pak Kompolnas bilang begini ya Polri begini. Kalau terpaksa putusan sanksinya juga harus dibawakan melalui Kompolnas, itu juga diatur mekanismenya. Dan keputusannya menjadi lebih kuat," pungkas Mahfud MD, Anggota KPRP.

Rekomendasi tersebut mencakup penghapusan unsur ex-officio, sehingga seluruh anggota Kompolnas diusulkan berasal dari unsur masyarakat sepenuhnya. Kewenangan lembaga ini akan diperluas mencakup aspek operasional, pembinaan, hingga investigasi pelanggaran etik kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi