Menteri Imipas Soroti Krisis Kapasitas Lapas Indonesia Capai 85 Persen

Menteri Imipas Soroti Krisis Kapasitas Lapas Indonesia Capai 85 Persen

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga 85 persen dalam seminar virtual pada Rabu (6/5/2026). Masalah serius ini dipicu oleh dominasi kasus narkotika dalam sistem peradilan.

Berdasarkan data per 30 April 2026 sebagaimana dilansir dari Nasional, jumlah warga binaan di tanah air mencapai 271.602 orang. Angka tersebut mencakup 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan yang tersebar di berbagai wilayah.

Agus Andrianto menegaskan bahwa situasi ini merupakan krisis yang melampaui sekadar kepadatan hunian biasa mengingat mayoritas penghuni berasal dari satu jenis kasus pidana.

“Saat ini, lapas rutan mengalami overkapasitas sebesar 85 persen dari jumlah total warga binaan pemasyarakatan 271.602 orang. 146.376 orang atau 53 persen merupakan tindak pidana narkotika. Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity,” kata Agus Andrianto, Menteri Imipas.

Menurut penjelasan Agus, penumpukan penghuni ini berkaitan erat dengan penerapan sistem hukum di Indonesia. Ia menilai pendekatan retributif yang selama ini dijalankan menjadi faktor utama di balik kepadatan tersebut.

“Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas rutan Indonesia, serta melekatnya stigma sosial yang ada kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan,” ujar Agus.

Kesalahan dalam merespons tindak kejahatan yang terlalu berfokus pada hukuman penjara dipandang sebagai akar permasalahan. Agus mendorong penggunaan prinsip hukum yang lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan sekadar mengurung pelaku.

“(Penjara) bukan pilihan pertama. Sejalan dengan teori penal minimalis dan restorative justice. Jika semua persoalan sosial diselesaikan dengan cara memenjarakan orang yang tercipta hanyalah budaya yang tidak memulihkan serta siklus residuisme yang tidak berujung,” ucap Agus.

Melalui pandangan tersebut, Menteri Imipas memberikan penekanan pada asas ultimum remedium. Hal ini menuntut agar institusi penjara diposisikan sebagai upaya hukum paling akhir dalam sistem peradilan pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi