Pemerintah merilis panduan teknis mengenai standar rumah layak huni yang mencakup aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, serta kecukupan luas ruang pada Sabtu (09/05/2026). Panduan ini bertujuan menjamin kenyamanan masyarakat di tengah pesatnya kebutuhan hunian dan pertumbuhan penduduk.
Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Syamsiar Nurhayadi menjelaskan bahwa setiap individu memiliki hak fundamental atas hunian yang memenuhi standar dasar. Hal ini mencakup fungsi rumah sebagai tempat perlindungan yang aman bagi pertumbuhan kehidupan.
"Setiap orang berhak tinggal di rumah yang layak, tempat berlindung yang aman, sehat, dan nyaman untuk tumbuh dan menjalani kehidupan," kata Syamsiar Nurhayadi, Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan data yang dilansir dari Properti, pencahayaan dan penghawaan alami menjadi syarat teknis utama. Luas bukaan untuk masuknya cahaya matahari minimal dipatok 10 persen dari luas lantai, sementara untuk sirkulasi udara atau penghawaan ditetapkan minimal 5 persen dari luas lantai.
Implementasi standar ini terlihat pada perhitungan kamar tidur berukuran 3 x 3 meter yang memerlukan jendela dengan luas minimal 9.000 sentimeter persegi. Ukuran jendela yang disarankan bervariasi mulai dari 90 x 100 sentimeter hingga 50 x 180 sentimeter untuk memastikan pertukaran udara optimal.
Selain aspek sirkulasi, standar rumah layak huni mencakup ketahanan struktur bangunan yang terdiri dari pondasi, kolom, dinding, hingga rangka atap yang kokoh. Bangunan tidak diperbolehkan memiliki kondisi retak, miring, atau berlokasi di wilayah rawan bencana seperti zona longsor dan banjir.
Kecukupan luas ruang juga diatur dengan standar minimum 7,2 meter persegi per orang, meski ukuran ideal yang direkomendasikan adalah 9 meter persegi per orang. Tinggi langit-langit rata-rata dipatok sekitar 2,8 meter guna mendukung kelancaran sirkulasi udara dan kesehatan penghuninya.
Aspek infrastruktur dasar turut menjadi syarat wajib melalui penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak. Sumber air harus tersedia minimal 12 jam per hari dengan kualitas yang tidak berbau, tidak berwarna, serta bebas dari cemaran logam berat maupun mikroorganisme.
Fasilitas pembuangan limbah atau sanitasi harus menggunakan jamban leher angsa yang terhubung dengan tangki septik atau sistem pembuangan terpusat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit akibat limbah rumah tangga yang tidak terkelola dengan baik.