Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, memberikan kesaksian kritis dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Agung menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dikutip dari Nasional, pernyataan tersebut disampaikan Agung saat hadir sebagai ahli meringankan untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia menyoroti metode penggabungan sumber dana dalam Laporan Hasil Audit (LHA) yang disusun auditor.
"Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara ini justru menambah satu masalah lagi yaitu mencampuradukkan pengadaan laptop Chromebook yang dananya bersumber dari APBN dengan dana yang bersumber dari APBD. Ini adalah titik kesalahan yang sangat-sangat fatal," ujar Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Agung menjelaskan bahwa LHA dari BPKP tersebut tidak memisahkan komponen kerugian berdasarkan sumber anggarannya. Selain itu, audit dianggap gagal mengidentifikasi subjek pertanggungjawaban yang berbeda bagi setiap komponen dana tersebut.
Menurutnya, pencampuran data anggaran ini telah mencederai prinsip dasar pertanggungjawaban individual yang berlaku dalam hukum pidana. Ia menegaskan batasan wewenang kementerian terkait dana daerah.
"Penting digarisbawahi bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pengguna anggaran, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan yang bersumber dari APBD," tegas Agung.
Ahli menilai hasil audit BPKP tidak menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat atau kausalitas yang jelas dalam perkara ini. Secara teknis, audit tersebut dianggap tidak memenuhi syarat mutlak dalam perhitungan kerugian keuangan negara.
Agung juga menyinggung mekanisme pengadaan melalui e-katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia berpendapat bahwa dugaan persekongkolan seharusnya ditelusuri dari pihak penayang harga.
"Dengan menggunakan narasi sederhana dapat dilihat dengan jelas bahwa dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini yang menayangkan laptop dan spesifikasinya adalah LKPP melalui e-katalog," kata Agung.
Ia menambahkan, jika ada kecurigaan mengenai penggelembungan harga atau mark-up, maka pihak pelaksana teknis di LKPP serta distributor harus diperiksa terlebih dahulu. Namun, hasil audit BPKP tidak menunjukkan adanya pemeriksaan ke arah sana.
"Jika memang terjadi persekongkolan maka pihak yang mula-mula harus bertanggung jawab adalah LKPP, prinsipal dan penyedia. Faktanya adalah auditor BPKP melalui LHA kerugian negaranya tidak mengungkap hal ini sama sekali," imbuh Agung lagi.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Agung berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah di persidangan. Kasus ini sendiri menyeret Nadiem Makarim dengan tuduhan merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut memperkaya diri senilai Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek. Ia juga diduga menyalahgunakan wewenang agar produk Google menjadi pilihan tunggal dalam ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.
Perkara ini juga melibatkan beberapa pejabat kementerian lainnya yang telah dijatuhi vonis. Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah menerima hukuman 4,5 tahun penjara serta kewajiban uang pengganti miliaran rupiah.
Terdakwa lainnya, Ibrahim Arief, menghadapi tuntutan 15 tahun penjara. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.