Kritik Tajam Kritik Opini Bahlil Lahadalia Terkait Hukum Kurban

Kritik Tajam Kritik Opini Bahlil Lahadalia Terkait Hukum Kurban

Gagasan tertulis Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengenai penyamaan hukum ibadah kurban dengan zakat fitrah menuai kritik luas dari masyarakat sipil pada Sabtu, 30 Mei 2026. Kritik tersebut muncul setelah artikel opini Bahlil diterbitkan oleh Harian Kompas menjelang Idul Adha.

Artikel opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite" tersebut ditulis saat Bahlil menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Dalam tulisannya, ia mengidentifikasi porsi kewajiban kurban bagi setiap individu Muslim setara dengan kewajiban zakat fitrah.

"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil Lahadalia dalam artikel opininya.

Pernyataan tersebut segera memicu reaksi negatif dari Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA). Ketua PRIMA, Sya'roni, menilai pandangan tersebut tidak sejalan dengan kondisi finansial nyata masyarakat Indonesia saat ini.

"Tidak tepat menyamakan zakat fitrah dengan kurban. Zakat fitrah hanya 2,5 kg beras, bila dirupiahkan hanya sekitar Rp50 ribu. Tapi, untuk kurban kambing, harus mampu membeli kambing seharga Rp3,5 juta," kata Sya'roni, Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) saat diwawancarai RMOL pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Sya'roni berpendapat bahwa kesenjangan ekonomi yang tercatat pada lembaga negara membuat daya beli mayoritas umat Islam tidak mampu menjangkau nominal tersebut. Faktor kemiskinan menjadi alasan utama ketidakmungkinan penerapan gagasan wajib kurban itu.

"Harga setinggi itu tidak mungkin dipenuhi oleh seluruh umat Islam. Apalagi umat Islam Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan," tambah Sya'roni.

Ia kemudian memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka kemiskinan nasional mencapai 23,36 juta jiwa dengan mayoritas Muslim. Selain masalah finansial, ketersediaan pasokan hewan ternak nasional juga diproyeksikan tidak akan mencukupi kebutuhan.

"Jumlah umat Islam Indonesia diperkirakan mencapai 250 juta orang. Menurut IDEAS, jumlah hewan kurban 2026 sebanyak 1,59 juta ekor yang terdiri atas kambing dan sapi," tukas Sya'roni.

Di sisi lain, edisiindonesia.id melansir bahwa tinjauan literatur keagamaan mencatat adanya perbedaan pandangan hukum kurban di antara empat mazhab utama Islam. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mengategorikan kurban sebagai sunnah muakkadah, sedangkan Mazhab Hanafi mewajibkannya khusus bagi Muslim yang mampu secara finansial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menjelaskan bahwa sebagian besar umat Islam di Indonesia menganut Mazhab Syafi'i. Berdasarkan mazhab tersebut, ibadah kurban dipandang sebagai sunnah yang sangat dianjurkan, bukan sebuah kewajiban mutlak bagi setiap individu.

Artikel terkait

Rekomendasi