SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tuai Kritik Guru dan Pengamat

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tuai Kritik Guru dan Pengamat

Kebijakan penugasan tenaga pendidik non-ASN melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memicu reaksi kekhawatiran dari kalangan guru, kepala sekolah, hingga organisasi profesi pada Rabu (13/5/2026) dan Kamis (14/5/2026). Aturan tersebut membatasi masa tugas guru honorer hanya sampai 31 Desember 2026.

Ketidakpastian masa depan menjadi beban bagi para tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung di sekolah negeri. Guru honorer Lina Wahyuni mengungkapkan bahwa keputusan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi rekan-rekan seprofesinya karena sekolah masih sangat bergantung pada tenaga mereka.

"Kaget kecewa tentunya, khawatir juga kan, kita juga bukan hanya memikirkan nasib kita aja, karena memang pada faktanya di sekolahan itu masih butuh tenaga guru honorer," ujar Lina Wahyuni, Guru Honorer.

Lina menegaskan pentingnya peran guru honorer dalam mendampingi siswa, termasuk posisi guru Bimbingan Konseling (BK) yang krusial bagi perkembangan anak didik. Ia juga mendesak agar janji pengangkatan status menjadi ASN segera direalisasikan secara konkret oleh pemangku kepentingan.

"Ketika ada surat edaran ini, ini bagaimana? Anak-anak pasti sangat perlu dampingan guru BK," ucap Lina Wahyuni, Guru Honorer.

Sikap optimis namun waspada disampaikan Lina terkait isu pengangkatan yang selama ini berkembang di masyarakat. Ia berharap status kepegawaian para guru bisa segera menemui titik terang demi keberlangsungan karier mereka.

"Harapan saya dan para guru honor lainnya, agar status kami jelas dan isu-isu pengangkatan itu tidak hanya wacana saja. Sangat berharap besar sekali agar pengangkatan itu tetap terjadi," ujar Lina Wahyuni, Guru Honorer.

Kekhawatiran serupa dialami pihak manajemen sekolah yang terancam kehilangan tenaga pengajar ahli jika aturan ini diterapkan secara kaku. Fahriza Marta Tanjung menyebutkan bahwa sekolahnya berpotensi kehilangan sekitar tiga guru yang tidak terdaftar dalam Dapodik per akhir 2024.

"Saya kira akan ini ya, pembelajaran anak-anak di kelas akan terbengkalai, tidak bisa diajar, karena memang kan apalagi kami di SMK kan punya jurusan tertentu yang mungkin tidak akan bisa diajar oleh guru yang lain," ujar Fahriza Marta Tanjung, Kepala SMK di Medan.

Pihak sekolah kini harus mempertimbangkan perubahan total rencana kegiatan belajar mengajar (KBM) yang telah disusun sebelumnya. Fahriza juga menyoroti sulitnya peluang kerja bagi para guru yang terdampak pemberhentian nantinya.

"Kalaulah mereka nanti di Desember 2026 mereka katakanlah karena surat edaran ini mereka harus keluar dari sekolah, yang kita khawatirkan terhadap teman-teman kita yang honorer tersebut, bagaimana mereka mencari kerja lagi setelah itu," ujar Fahriza Marta Tanjung, Kepala SMK di Medan.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti memberikan catatan kritis terkait implementasi kebijakan ini yang dianggap membebani anggaran daerah. Menurut pengamatannya, banyak pemerintah daerah yang keberatan menggaji guru PPPK paruh waktu dengan alasan efisiensi anggaran.

"Ketika edaran ini dilakukan, sebenarnya niatnya baik. Artinya, edaran ini akan menaikkan status (guru honorer) tadi. Nah, problemnya itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cuma buat edaran, tapi penggajian ada di pemerintahan daerah," kata Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Retno menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak segera melakukan pendataan kebutuhan guru secara akurat untuk menghitung skema penggajian. Ia menilai peningkatan status guru seringkali terhambat oleh realisasi anggaran yang tidak sejalan dengan aturan pusat.

"Jadi seolah-olah dengan surat edaran sebenarnya ingin meningkatkan status. Lalu kalau statusnya meningkat, tapi enggak bisa dibayar kan sama saja bohong juga," ucap Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Federasi Serikat Guru Indonesia mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan 20 persen APBD demi pendidikan sebagai bentuk kemauan politik dalam menyelamatkan sistem pendidikan. Retno menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar ketidakmampuan finansial, melainkan prioritas kebijakan.

"Nah, dari situ kan baru tergambar, daerah punya enggak (dana), ya ambillah. Ini kan uang rakyat ya, yang harusnya enggak usah pelit sama guru. Apalagi kan pendidikan tuh harus 20 persen di daerah juga APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)-nya," ucap Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Penyelesaian masalah kesejahteraan guru dianggap memerlukan keberpihakan nyata dari setiap kepala daerah. Retno menegaskan bahwa keselamatan pendidikan Indonesia bergantung pada keputusan politik para pemimpin di tingkat lokal.

"Jadi, ini bukan soal enggak mampu. Tapi maksud saya political will (kemauan politik), mau enggak," ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi menilai kebijakan ini sebagai ancaman nyata karena dilakukan tanpa pemetaan kebutuhan yang matang. Ia menyoroti terjadinya diskoneksi antara data pemerintah pusat dan fakta kekurangan guru di lapangan.

"Mengapa menjadi ancaman? Karena sampai saat ini tidak diawali dengan adanya pemetaan terlebih dahulu," ujar Muhdi, Ketua PGRI Jawa Tengah.

Muhdi memaparkan bahwa meskipun ada pembukaan formasi ASN atau PPPK, daerah sering kali enggan mengajukan kuota maksimal karena beban gaji dialihkan sepenuhnya ke kas daerah. Kondisi ini membuat ribuan guru honorer tetap berada dalam ketidakpastian status.

"Tanggung jawab yang dibebankan kepada daerah di tengah efisiensi atau pengurangan TKD (Transfer ke Daerah) itu membuat tidak berani mereka (pemda) mengambil pilihan-pilihan itu (mengangkat status guru honorer) sehingga tetap saja masih menyisakan guru honorer," ucap Muhdi, Ketua PGRI Jawa Tengah.

Artikel terkait

Rekomendasi