Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman melakukan pemeriksaan langsung terhadap kritik publik mengenai pemberian insentif operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (5/5/2026) di Istana Jakarta. Peninjauan ini merespons laporan adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tetap menerima dana Rp 6 juta per hari walaupun sedang ditangguhkan.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta setiap kendala dalam program prioritas nasional segera dievaluasi. Dilansir dari Nasional, Dudung menegaskan posisinya untuk mengawasi ketat jalannya program pemenuhan gizi tersebut agar tepat sasaran.
"Ya, sudah tadi sudah saya kasih tahu. Ya Presiden mengarahkan kepada saya, ‘Pak Dudung coba dicek’," kata Dudung Abdurachman, Kepala Staf Presiden (KSP).
Pihak KSP juga mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari infrastruktur pendukung program. Dudung menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan kembali fungsi unit-unit terkait.
"Maka saya akan mengaktifkan kembali berkolaborasi dengan stakeholder terkait," ucap Dudung Abdurachman, Kepala Staf Presiden (KSP).
Langkah tegas akan diambil oleh KSP jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya praktik penyelewengan anggaran rakyat. Dudung menjamin transparansi penuh kepada publik apabila terdapat oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam program tersebut.
"Minta doanya lah. Kalau saya temukan, saya akan langsung buka di wartawan. Sampaikan saja siapa pelakunya, siapa yang tidak benar, ya. Karena ini uang rakyat, rakyat harus tahu," imbuh Dudung Abdurachman, Kepala Staf Presiden (KSP).
Di sisi lain, mekanisme pemberian insentif ini sebelumnya telah dijelaskan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu (29/4/2026). Dadan merinci bahwa status suspensi operasional tidak secara otomatis menghentikan hak insentif pengelola dapur.
"Jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemberian tetap dilakukan karena faktor kesalahan dianggap hanya bersifat operasional yang masih bisa diperbaiki secara teknis. Namun, kebijakan tegas tetap diberlakukan bagi mitra yang melakukan kelalaian berat terkait kelayakan fasilitas.
"Maka, SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif," tegas Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).