KSPI Bantah Penghapusan Outsourcing Picu Pemutusan Hubungan Kerja Massal

KSPI Bantah Penghapusan Outsourcing Picu Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyanggah pernyataan bahwa penghapusan sistem pekerja alih daya atau outsourcing bakal memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Penegasan ini disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal saat menggelar unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Money.

Said Iqbal menyatakan bahwa narasi mengenai ancaman PHK massal sengaja disebarkan pihak tertentu. Menurutnya, hal tersebut bertujuan memengaruhi kebijakan pemerintah dan pengusaha agar tetap mempertahankan praktik outsourcing yang selama ini dinilai merugikan pekerja.

"Jadi tidak benar kalau outsourcing akan terjadi PHK besar-besaran. Itu omong kosong dan monster yang dibuat untuk menakuti pengusaha dan pemerintah," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Pimpinan organisasi buruh tersebut menjelaskan bahwa pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), perusahaan masih memiliki payung hukum untuk menggunakan skema kontrak Pegawai Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi lima tahun. Pilihan ini dinilai cukup bagi pengusaha tanpa harus mengandalkan tenaga alih daya.

"Dan sekali lagi, tidak benar kalau outsourcing dihapus akan terjadi PHK tidak benar," tutur Said Iqbal.

Dalam aksi tersebut, KSPI mendesak adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Meskipun aturan ini sudah membatasi bidang kerja outsourcing, Said menilai masih terdapat celah hukum pada poin layanan penunjang operasional yang definisinya dianggap tidak spesifik.

"Dan kalian kan udah tahu korupsi di Kemenaker itu karena ada pasal abu-abu seperti ini tentang K3 pasalnya abu-abu korupsi. Tentang tenaga kerja asing abu-abu korupsi. Nah di outsourcing juga seperti ini," kata Said Iqbal.

Kritik juga diarahkan pada hilangnya larangan penggunaan pekerja alih daya dalam proses produksi utama atau inti. KSPI mensinyalir ketiadaan pasal pelarangan tersebut merupakan upaya terselubung untuk melegalkan praktik outsourcing di sektor industri padat karya secara luas.

"Di dalam permenaker ini menteri tidak mencantumkan pasal itu. Jadi sesungguhnya menteri ingin justru melegalkan adanya outsourcing. Pasal yang dilarang tidak dimasukkan," kata Said Iqbal.

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah merilis Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 pada Kamis (30/4/2026). Regulasi ini menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk sektor tertentu seperti jasa pengamanan, kebersihan, penyediaan makanan, pengemudi, serta penunjang di sektor pertambangan dan energi.

"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Artikel terkait

Rekomendasi