Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menuntut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk melakukan perombakan total terhadap aturan pekerja alih daya atau outsourcing pada Senin (11/5/2026). Desakan ini muncul menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Dilansir dari Money, regulasi baru tersebut dianggap semakin menyulitkan posisi buruh di Indonesia. Andi Gani menilai aturan tersebut justru menghapus batasan penggunaan pekerja outsourcing pada bagian inti produksi perusahaan yang sebelumnya dilarang.
"KSPSI AGN menuntut Menaker untuk merevisi Total Permenaker No 7 Tahun 2026 karena Permenaker tersebut semakin mempersulit posisi buruh," kata Andi Gani, Presiden KSPSI.
Kritik tajam diarahkan pada penambahan istilah jasa operasional dalam kategori pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya. Istilah tersebut dinilai memiliki makna yang tidak spesifik dan berpotensi memicu konflik hubungan industrial.
"Jasa operasional dalam norma pasal itu dinilai abu-abu dan membuka peluang perselisihan antara perusahaan dan pekerja," ujar Andi Gani, Presiden KSPSI.
Ketidakjelasan definisi hukum ini dikhawatirkan akan memunculkan penafsiran yang berbeda-beda antara pihak pengusaha dan serikat pekerja di lapangan.
"Tidak jelas maknanya sehingga akan menimbulkan celah hukum baru dan multi tafsir berbeda antara serikat pekerja dan perusahaan," ujar Andi Gani, Presiden KSPSI.
Pihak buruh meminta agar regulasi dikembalikan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, penggunaan outsourcing dibatasi secara ketat hanya pada lima jenis pekerjaan pendukung.
"Karena Itu KSPSI AGN yang merupakan konfederasi buruh terbesar dengan jutaan anggota berdasarkan verifikasi pemerintah menegaskan penolakan terhadap permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena sangat merugikan buruh," kata Andi Gani, Presiden KSPSI.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa aturan ini mencakup layanan kebersihan, pengamanan, penyediaan makanan, pengemudi, hingga jasa penunjang di sektor pertambangan dan migas. Kebijakan ini diklaim bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja.
"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Penolakan serupa juga disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Sebagai bentuk protes, Said Iqbal memimpin ratusan anggota serikat pekerja mendatangi langsung Kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan aspirasi mereka.