Kondisi udara di kawasan Jakarta kembali memperlihatkan penurunan kualitas yang cukup signifikan pada Selasa (19/5/2026) pagi. Berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara IQAir yang dikutip dari Megapolitan, ibu kota Indonesia ini menempati peringkat keenam sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia sekitar pukul 08.00 WIB.
Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara di Jakarta berada pada angka 137, dengan konsentrasi partikel halus PM2.5 mencapai 44 mikrogram per meter kubik. Melalui pencatatan angka tersebut, atmosfer lingkungan Jakarta dikategorikan tidak sehat bagi kelompok masyarakat yang sensitif, termasuk anak-anak, lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit pernapasan.
Merespons situasi tersebut, masyarakat diimbau untuk membatasi aktivitas yang dilakukan di luar ruangan. Warga yang tetap harus melakukan mobilitas di luar rumah sangat disarankan memakai masker demi meminimalisasi dampak paparan polusi udara.
Dalam pemeringkatan kota berudara terburuk di tingkat global, peringkat pertama ditempati oleh Lahore dengan angka AQI 300. Posisi kedua disusul oleh Dhaka yang mencatatkan AQI 178, sedangkan peringkat ketiga ditempati oleh Kampala dengan perolehan AQI 160.
Menyikapi penurunan mutu udara ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan serangkaian tindakan cepat. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi lonjakan pencemaran udara sepanjang musim kemarau yang diprediksi berlangsung sampai Agustus 2026.
Strategi yang digodok oleh pemerintah daerah meliputi penguatan sistem pemantauan mutu udara di berbagai titik. Selain itu, pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor juga akan terus ditingkatkan secara intensif.
Pemprov DKI Jakarta saat ini pun sedang melakukan evaluasi terhadap Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU). Proses evaluasi ini berfokus pada penelaahan tren pergerakan PM2.5, pemetaan beban emisi dari setiap sektor, hingga analisis dampaknya terhadap kesehatan publik.
Pihak pemerintah daerah menilai bahwa upaya pengendalian polusi udara tidak dapat dituntaskan oleh Jakarta sendirian. Langkah penanganan ini memerlukan kolaborasi dan kerja sama lintas wilayah yang terintegrasi di kawasan aglomerasi Jabodetabek.