Kuasa Hukum Nicko Widjaja Bantah Pidana Investasi TaniHub di Persidangan

Kuasa Hukum Nicko Widjaja Bantah Pidana Investasi TaniHub di Persidangan

Tim kuasa hukum Nicko Widjaja menegaskan bahwa keputusan investasi kliennya ke TaniHub Group merupakan bagian dari proses bisnis yang sah dan tidak dapat dipidana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2026).

Penegasan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm melalui dokumen penutup persidangan atau closing statement. Langkah investasi tersebut dinilai murni keputusan bisnis yang telah melalui tahapan resmi seperti initial screening, pre due diligence, deep due diligence, hingga persetujuan berdasarkan Buku Panduan Operasional perusahaan BVI.

Pihak pengacara juga menyatakan tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea, praktik suap, aliran dana yang menguntungkan terdakwa, maupun benturan kepentingan dalam investasi ini. Mereka sekaligus membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai adanya piutang fiktif.

"Business judgment is not a crime," kata tim kuasa hukum Nicko Widjaja.

Tim penasihat hukum menilai tuntutan pidana berupa hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar yang diajukan jaksa pada Kamis (21/5/2026) sangat tidak proporsional. Tuntutan tersebut dianggap tidak mencerminkan fakta objektif yang muncul selama proses pembuktian di persidangan.

"Tuntutan tersebut jelas tidak sejalan dengan fakta persidangan, tidak proporsional, dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika, terlebih ketika Penuntut Umum sendiri tidak mampu membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, maupun penyalahgunaan kewenangan," tulis tim kuasa hukum.

Anggota tim pengacara, Ditho Sitompoel, menambahkan bahwa perkara ini mengabaikan prinsip business judgment rule. Kriminalisasi terhadap keputusan investasi ini dinilai berpotensi memicu kekhawatiran di kalangan profesional serta berdampak negatif pada iklim investasi modal ventura dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di sisi lain, Nicko Widjaja mengekspresikan tekanan emosional yang dialaminya melalui surat tulisan tangan yang dibuat dari dalam rumah tahanan.

“Sebagai manusia ini sangat menghancurkan hati. Untuk saya, untuk kedua orang saya, untuk keluarga saya, dan bagi semua yang selama ini mengetahui bagaimana perkara ini berjalan,” tulis Nicko Widjaja.

Nicko Widjaja juga mengungkapkan kekecewaannya karena keputusan korporasi yang telah melalui kajian dan persetujuan berlapis justru berujung pada dakwaan pidana.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” lanjut Nicko Widjaja.

Ia menyatakan kesulitan memahami situasi penegakan hukum yang dihadapinya saat ini.

“Saya sulit memahami hal ini. Saya kecewa dan sedih,” tulis Nicko Widjaja.

Mantan pimpinan MDI Ventures ini pun menegaskan bahwa seluruh proses investasi tersebut didasari oleh itikad baik tanpa mencari keuntungan pribadi.

“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan itikad baik,” ujar Nicko Widjaja.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty dalam investasi tersebut. Jaksa menyebut investasi dilakukan hanya dengan bersandar pada data administratif dari Tani Group tanpa adanya verifikasi yang memadai terhadap kondisi aktual perusahaan.

Tindakan tersebut didakwa sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp290,92 miliar pada investasi PT MDI dan sekitar US$5... juta atau setara Rp73,3... miliar pada investasi BVI. Berdasarkan penyidikan Kejaksaan, ditemukan pula indikasi manipulasi data perusahaan untuk memperoleh pendanaan dari investor.

Dalam perkara ini, Nicko Widjaja didakwa secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, dan William Gozali. Persidangan kasus dugaan korupsi investasi TaniHub ini dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 3 Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi