Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Kejelasan Berkas Perkara Ijazah Palsu

Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Kejelasan Berkas Perkara Ijazah Palsu

Tim hukum Roy Suryo mempertanyakan ketidakjelasan posisi berkas perkara terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang hingga Kamis (7/5/2026) belum memasuki persidangan. Pengacara menilai kejaksaan telah melewati batas waktu 14 hari sejak pelimpahan berkas oleh penyidik Kepolisian, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Ghafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, menyoroti ketidakpastian lokasi dokumen hukum tersebut setelah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumumkan pelimpahan kembali berkas pada April lalu.

“Nah, ternyata sampai hari ini pun berkas perkara tersebut itu kita enggak tahu ada di mana. Apakah memang masih ada di Polda ataukah masih nyangkut dalam perjalanan?” kata Ghafur saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026).

Ghafur merujuk pada catatan administrasi di mana berkas pertama dilimpahkan pada 13 Januari 2026, namun dikembalikan pihak kejaksaan tujuh hari kemudian karena dinyatakan belum lengkap.

“Berdasarkan hukum acara yang sudah rigid yang dianut oleh sistem peradilan pidana kita, seharusnya berkas perkara ini sudah dinyatakan gugur secara administrasi hukum,” ujarnya.

Meski mengkritik prosedur, pihak Roy Suryo menyatakan secara terbuka bahwa mereka tidak menempuh jalur damai atau penghentian perkara di luar pengadilan.

“Tidak pernah kami meminta SP3 dengan dasar apa pun, enggak. Yang kami minta adalah penegakan hukum yang fair, penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur,” tegas dia.

Ghafur menambahkan bahwa saat ini pihak tersangka telah selesai mengajukan seluruh saksi maupun ahli dalam proses penyidikan.

“Sudah tidak ada (saksi dan ahli) lagi, tinggal menunggu P21,” kata Ghafur.

Merespons hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, memberikan keterangan singkat terkait status terkini dari dokumen perkara yang menjerat mantan Menpora tersebut.

“(Berkas perkara) masih dipelajari dan didalami,” kata Dapot saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Sebelumnya, Kombes Pol Iman Imanudin menjelaskan bahwa berkas perkara kembali diserahkan ke jaksa setelah adanya perubahan status salah satu tersangka melalui mekanisme hukum restoratif.

“Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan. Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Mengenai durasi penyidikan yang memakan waktu lama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pihaknya berupaya mengakomodir permintaan tersangka, termasuk permohonan uji mandiri ijazah.

"Karena tidak memiliki lab yang dimaksud. Nah itulah jadi bukan kendala, tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka," kata Budi Hermanto.

Dalam perkara yang dilaporkan pada November 2025 ini, kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka atas berbagai dugaan tindak pidana informasi elektronik dan pencemaran nama baik.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Kasus ini terbagi dalam dua kelompok, yakni klaster penghasutan yang melibatkan Eggi Sudjana dan kawan-kawan, serta klaster manipulasi dokumen elektronik yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Artikel terkait

Rekomendasi