Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memberikan peringatan mengenai potensi pelanggaran aturan dalam tindakan menggandakan KTP elektronik di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/5/2026).
Penggunaan mesin fotokopi untuk menyalin identitas kependudukan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan teknologi kartu saat ini. Dilansir dari Nasional, praktik ini bersinggungan dengan regulasi keamanan informasi sensitif milik warga negara.
"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Penegasan tersebut berkaitan dengan keberadaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini secara ketat melarang penyebarluasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun data pribadi lainnya yang dilakukan secara melawan hukum.
Berdasarkan Pasal 67 UU PDP, terdapat konsekuensi hukum serius bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi orang lain. Sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut mencakup ancaman penjara selama lima tahun atau denda materiil sebesar Rp 5 miliar.
Teguh mengimbau berbagai lembaga untuk menghentikan permintaan fotokopi dokumen fisik tersebut. Hal ini dikarenakan setiap kartu telah memiliki perangkat penyimpanan internal yang memuat informasi lengkap pemiliknya.
"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Pemanfaatan teknologi pada kartu identitas tersebut seharusnya dioptimalkan dengan penggunaan mesin pemindai kartu secara digital. Langkah ini dianggap jauh lebih aman dibandingkan melakukan penggandaan fisik secara konvensional.
"Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," ungkap Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.