Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP Karena Langgar UU PDP

Kemendagri Larang Fotokopi e-KTP Karena Langgar UU PDP

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tindakan menggandakan atau memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (6/5/2026) di Depok, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, memberikan penegasan khusus kepada seluruh lembaga pengguna agar tidak lagi mewajibkan masyarakat menyerahkan fotokopi e-KTP dalam urusan administrasi. Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan data warga negara sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Dilansir dari Nasional, Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa keberadaan fisik kartu yang digandakan justru bertolak belakang dengan prinsip pelindungan data. Integrasi teknologi dalam kartu identitas tersebut seharusnya sudah cukup untuk verifikasi tanpa salinan kertas.

โ€œYang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,โ€ kata Teguh.

Ia mengingatkan bahwa teknologi identitas kependudukan di Indonesia telah mengalami pemutakhiran signifikan. Penggunaan cip yang tertanam di dalam kartu menjadi alasan utama mengapa penggandaan manual dianggap sudah tidak relevan dan berbahaya bagi privasi.

"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh.

Berdasarkan landasan hukum yang berlaku, UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang baik secara langsung maupun kombinasi melalui sistem elektronik. Larangan penyalahgunaan data ini tertuang secara rinci dalam Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3).

"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi," bunyi Pasal 65 ayat (1) UU PDP.

Selain larangan pengumpulan secara ilegal, regulasi tersebut juga mengharamkan pengungkapan informasi pribadi milik orang lain kepada pihak luar. Hal ini mencakup seluruh data yang tersimpan dalam identitas kependudukan digital maupun fisik.

"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya," bunyi Pasal 65 ayat (2) UU PDP.

Ketentuan terakhir pada pasal tersebut mempertegas bahwa penggunaan data pribadi tanpa hak merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara. Aturan ini berlaku mengikat bagi setiap individu maupun korporasi yang mengelola data masyarakat.

"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya," bunyi Pasal 65 ayat (3) UU PDP.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut membawa konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pihak yang mengumpulkan data secara melawan hukum. Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan data pribadi.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 67 ayat (3) UU PDP.

Artikel terkait

Rekomendasi