Kemendagri Larang Lembaga Pengguna Syaratkan Fotokopi KTP-el

Kemendagri Larang Lembaga Pengguna Syaratkan Fotokopi KTP-el

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menginstruksikan lembaga pengguna untuk berhenti meminta fotokopi KTP-el kepada masyarakat pada Rabu (6/5/2026). Larangan ini bertujuan melindungi data pribadi dan mengoptimalkan penggunaan cip pada kartu.

Kebijakan tersebut kembali ditegaskan menyusul masih banyaknya keluhan warga terkait prosedur birokrasi yang mewajibkan salinan fisik identitas. Salah satu warga, Dea, mengaku masih diminta menyerahkan fotokopi kartu identitas saat mengakses layanan kesehatan meski telah mendaftar secara daring, dilansir dari Nasional.

Teguh menjelaskan bahwa dokumen kependudukan saat ini sudah memiliki teknologi penyimpanan data yang mutakhir. Penggunaan mesin pembaca kartu atau card reader dinilai menjadi solusi tepat untuk memverifikasi identitas warga tanpa harus menduplikasi kartu secara fisik.

"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Pihak Kemendagri menilai praktik memfotokopi kartu identitas elektronik merupakan bentuk pelanggaran terhadap aspek perlindungan data pribadi. Teguh juga menyoroti berbagai sektor usaha yang dinilai masih belum beralih ke sistem pembaca digital.

"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," tegas Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Ketentuan mengenai pelarangan penggandaan KTP-el ini sebenarnya bukan regulasi baru dalam sistem administrasi di Indonesia. Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang diterbitkan sejak April 2013 silam.

Menteri Dalam Negeri pada masa itu, Gamawan Fauzi, sempat mengingatkan bahwa perlakuan fisik yang salah dapat memicu kerusakan pada perangkat elektronik di dalam kartu. Material plastik pada kartu tidak dirancang untuk sering terpapar suhu mesin fotokopi.

"Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Gamawan Fauzi, Mendagri.

Namun, implementasi aturan ini sempat mendapat kritik dari parlemen pada awal peluncurannya karena dianggap terlambat disosialisasikan. Muncul kekhawatiran bahwa kartu yang rusak akibat difotokopi akan menghambat hak pilih masyarakat pada pesta demokrasi.

"Kenapa baru sekarang ada pengumuman e-KTP tak boleh difotokopi. Ada apa? Sudah terlambat. Ini masalah serius yang berpengaruh pada pemilu nanti," kata Luqman Hakim Saifuddin, Wakil Ketua MPR.

Sebagai solusi teknis, instansi terkait cukup melakukan pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap warga tanpa memerlukan berkas fisik. Lembaga yang tetap memaksakan syarat fotokopi terancam sanksi sesuai peraturan perundang-undangan karena dianggap merugikan pemilik kartu.

Artikel terkait

Rekomendasi