Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa masyarakat tidak wajib menyerahkan KTP untuk difotokopi saat mendaftar di rumah sakit maupun hotel pada Selasa (7/5/2026). Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi penduduk.
Praktik penggandaan dokumen fisik identitas tersebut dinilai berisiko melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dilansir dari Nasional, Teguh Setyabudi menyebut bahwa tindakan tersebut berkaitan erat dengan regulasi keamanan informasi warga negara.
"lembaga pengguna" ujar Teguh Setyabudi, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri saat merujuk pada pihak-pihak yang mengumpulkan data kependudukan. Pihak tersebut mencakup sektor perbankan, apartemen, hingga instansi pemerintah yang masih sering meminta salinan fisik kartu identitas.
Landasan hukum mengenai perlindungan ini telah diatur dalam Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut secara spesifik melarang penggunaan data kependudukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atau kewenangan resmi.
Penguatan aturan tersebut kini didukung oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 65, terdapat larangan tegas bagi setiap orang untuk memperoleh, mengumpulkan, atau mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Pelanggar ketentuan ini dapat menghadapi sanksi pidana penjara paling lama lima tahun berdasarkan Pasal 67 UU PDP. Selain itu, sistem denda juga telah disesuaikan dengan kategori dalam KUHP baru yang mulai diberlakukan secara efektif sejak Januari 2026.
Meski regulasi sudah tersedia, kendala utama di lapangan terletak pada ketiadaan infrastruktur verifikasi digital seperti alat pembaca kartu (card reader). Kondisi ini menyebabkan lembaga pengguna tetap memilih metode fotokopi meskipun secara hukum tindakan tersebut memiliki risiko gugatan ganti rugi dari pemilik data.