Pemerintah Arab Saudi kembali mempertegas larangan pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi atau tasreh menjelang musim haji 2026 guna menjamin keselamatan dan ketertiban seluruh jemaah di Tanah Suci. Kebijakan ini dilansir dari Cahaya berdasarkan pernyataan resmi Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah kepadatan ekstrem yang membahayakan nyawa.
Pelanggar aturan ini menghadapi ancaman sanksi berat yang mencakup denda materi dalam jumlah besar hingga tindakan administratif berupa deportasi. Ketentuan mengenai kewajiban memiliki izin resmi tersebut telah ditetapkan secara syariat melalui keputusan Dewan Ulama Senior pada 26 April 2024 atau bertepatan dengan 17 Syawal 1445 H.
Otoritas berwenang menyatakan bahwa kepemilikan tasreh merupakan kewajiban bagi setiap calon jemaah untuk menjaga kemaslahatan bersama selama proses ibadah berlangsung. Pengaturan jumlah manusia di area suci sangat krusial agar layanan kesehatan dan keamanan tetap optimal bagi mereka yang telah terdaftar secara legal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan periode pemberlakuan sanksi tegas bagi pelaku haji ilegal mulai 1 Dzulqa’dah sampai 14 Dzulhijjah. Selain denda, warga negara asing yang melanggar aturan akan dipulangkan ke negara asal dan dilarang memasuki wilayah kerajaan selama satu dekade ke depan.
Sanksi juga menyasar pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan jemaah ilegal, termasuk penyedia transportasi dan akomodasi. Pemerintah Arab Saudi memberikan ruang bagi pihak yang keberatan dengan sanksi untuk mengajukan banding melalui pengadilan administratif dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
| Kategori Pelanggaran | Besaran Sanksi |
|---|---|
| Individu berhaji tanpa izin resmi | Denda hingga SR20.000 |
| Pengurus visa bagi pelanggar aturan haji | Denda hingga SR100.000 |
| Pihak pembantu (transportasi/tempat tinggal) | Denda hingga SR100.000 |
| Warga negara asing pelanggar aturan | Deportasi dan larangan masuk 10 tahun |
Setiap individu yang dijatuhi hukuman memiliki hak konstitusional untuk melakukan pembelaan diri. Mereka dapat mengajukan keberatan dalam kurun waktu 30 hari serta melakukan banding ke pengadilan administratif maksimal 60 hari setelah keputusan sanksi diterbitkan.