Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah tegas untuk melarang penggunaan daging ikan sapu-sapu asal Sungai Ciliwung sebagai bahan baku makanan. Langkah ini diambil menyusul tingginya risiko kontaminasi logam berat berbahaya yang dapat berpindah ke tubuh manusia saat dikonsumsi.
Dikutip dari Lestari, saat ini belum tersedia regulasi spesifik untuk menindak penjual yang mengolah ikan tersebut menjadi siomai, bakso, abon, hingga kerupuk. Kendala hukum ini membuat pengawasan di lapangan masih terbatas pada tindakan persuasif.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, mengungkapkan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Fokus utamanya adalah melakukan revisi terhadap Permen KP 19/2020.
"Jadi, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena peraturan tersebut akan dilakukan revisi dan kami berharap kami juga diundang nanti," ujar Hasudungan dalam sebuah webinar pada Kamis (7/5/2026).
Hasudungan berharap revisi aturan tersebut bisa menjadi payung hukum kuat bagi Pemprov DKI untuk melarang pengolahan ikan sapu-sapu Ciliwung. Selain itu, UU 18/2012 tentang Pangan juga dipertimbangkan sebagai dasar penindakan hukum bagi para pelanggar.
Tantangan Sidak dan Sanksi Administratif
Meski Pasal 73 dan 75 UU 18/2012 melarang peredaran makanan dengan bahan tambahan yang melebihi ambang batas, pelaksanaannya membutuhkan bukti otentik. Pemprov DKI wajib mengantongi hasil pemeriksaan laboratorium terakreditasi sebelum melakukan inspeksi mendadak atau sidak.
"Tapi, ketika kami belum memiliki hasil laboratorium terakreditasi yang diakui oleh pemerintah. Itu kami tidak bisa melaksanakan penindakan," kata Hasudungan.
Hambatan lain muncul pada penerapan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, mengingat sebagian besar pengolah ikan ini tidak memiliki izin resmi. Hasudungan menyebut hal ini sebagai pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.
"Nah, kita tahu sendiri bahwa mereka itu pasti tidak memiliki izin. Jadi, ini mungkin yang perlu menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kami," tutur Hasudungan.
Rencana Penerbitan Pergub
Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov DKI berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari aturan KKP. Regulasi ini diharapkan dapat disahkan pada tahun 2026 untuk memperkuat sistem penyelenggaraan pangan di Jakarta.
"Kami juga akan berusaha membuat satu Pergub ya, terkait dengan turunan dari Permen KP tadi. Kalau untuk Pergub apa Perda penyelenggaraan sistem pangan yang digagas oleh Pemprov DKI, mudah-mudahan di 2026 akan bisa kami undangkan dan salah satu hal tersebut juga berdasarkan dari UU 18/2012," ucapnya.
Bahaya Kandungan Logam Berat
Riset yang dilakukan Dewi Elfidasari, Dosen Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Al-Azhar Indonesia, memperkuat urgensi larangan ini. Temuan menunjukkan kadar merkuri (Hg), timbal (Pb), dan kadmium (Cd) pada ikan sapu-sapu di hilir Ciliwung meningkat tajam sejak 2015 hingga 2018.
Data riset tahun 2018 mencatat kandungan kadmium di Jakarta mencapai 0,68 ppm, jauh di atas batas aman 0,05 ppm. Sementara kadar merkuri menyentuh 1,12 ppm dan timbal sebesar 3,67 ppm, melampaui standar keamanan konsumsi yang ditetapkan.
"Tentu, sangat berisiko bila dikonsumsi. Ketika sungai tercemar oleh logam berat Cd, Pb, Hg yang berasal dari baik limbah domestik rumah tangga maupun limbah industri yang langsung dibuang ke sungai ya, maka logam-logam itu akan mengendap di dalam sedimen, yang kemudian akan diserap oleh biota perairan, termasuk ikan sapu-sapu ya," ujar Dewi.
Dewi bahkan telah melakukan pengujian langsung pada produk olahan seperti abon dan siomai yang dibuat dari ikan tersebut. Hasilnya tetap sama, yakni mengandung logam berat yang melampaui ambang batas SNI Produk Perikanan.