Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim yang berniat melaksanakan ibadah kurban perlu memperhatikan sejumlah aturan agar amalannya sah dan bernilai pahala. Berdasarkan syariat Islam, terdapat 4 larangan utama bagi shohibul qurban yang harus dihindari sejak memasuki bulan Dzulhijjah hingga proses penyembelihan selesai.
- Tidak Memotong Kuku dan Rambut — Umat Muslim yang berniat kurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih sebagai bentuk penghormatan terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW.
- Tidak Menjual Bagian dari Hewan Kurban — Seluruh bagian hewan seperti kulit, daging, maupun bulu dilarang keras untuk diperjualbelikan karena kurban merupakan sarana sedekah, bukan untuk mencari keuntungan komersial.
- Tidak Memberikan Upah Penyembelih dari Hewan Kurban — Shohibul qurban wajib membayar jasa tukang jagal menggunakan harta pribadi dan dilarang mengambil bagian hewan kurban (seperti kulit atau daging) sebagai pengganti upah kerja.
- Tidak Menyembelih Hewan secara Lambat atau Tidak Tepat — Penyembelihan harus dilakukan dengan cepat menggunakan alat tajam agar tidak menyiksa hewan, serta harus dilakukan setelah salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik agar sah secara syariat.
Dengan memahami dan menghindari larangan-larangan tersebut, diharapkan ibadah kurban yang dijalankan dapat menjaga kemurnian niat dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.