Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang menekankan pengendalian diri dan adab sesuai syariat Islam, melampaui sekadar aktivitas fisik di Tanah Suci. Setiap jamaah yang telah memasuki keadaan ihram memikul kewajiban untuk menjaga perilaku, ucapan, dan sikap mereka selama rangkaian ibadah berlangsung.
Dikutip dari Cahaya, Allah SWT secara tegas memberikan peringatan kepada seluruh umat yang menunaikan haji agar menjauhi tiga perkara krusial. Ketiga larangan tersebut meliputi rafats, fusuk, dan jidal yang menjadi pilar utama dalam menjaga kesucian ibadah.
Panduan mengenai adab ini tertuang secara eksplisit dalam Surah Al-Baqarah ayat 197. Ayat tersebut menegaskan pentingnya menjaga lisan dan perbuatan dari hal-hal negatif selama musim haji yang telah dimaklumi waktunya.
Allah SWT berfirman:
"(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat (fusuk), dan bertengkar (jidal) dalam (melakukan ibadah) haji..." (QS Al-Baqarah: 197).
Memulai niat ihram bukan hanya persoalan mengenakan pakaian putih tanpa jahitan, melainkan simbol komitmen seorang Muslim untuk taat sepenuhnya kepada aturan Allah SWT. Sejak kalimat niat diucapkan, jamaah terikat oleh sejumlah larangan hingga mencapai tahallul.
Merujuk pada Tafsir Ibnu Katsir, seseorang yang telah menetapkan niat haji berarti telah mewajibkan dirinya untuk menyempurnakan seluruh rangkaian ibadah tersebut. Larangan selama ihram berfungsi sebagai sarana melatih kesabaran serta menyucikan diri sebagai tamu di Tanah Suci.
Memahami Larangan Rafats
Rafats merupakan larangan pertama yang disebutkan dalam Al-Quran terkait pelaksanaan haji. Secara garis besar, istilah ini merujuk pada hubungan suami istri serta segala bentuk aktivitas yang mengarah pada hal tersebut.
Penjelasan dalam Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa rafats mencakup ucapan vulgar, rayuan, candaan bernada seksual, hingga percakapan yang mampu membangkitkan syahwat. Abdullah bin Abbas RA juga menekankan bahwa perkataan yang menjurus pada hubungan intim termasuk bagian dari rafats.
Bahaya Fusuk dan Jidal dalam Haji
Larangan berikutnya adalah fusuk, yang secara harfiah dimaknai sebagai tindakan keluar dari ketaatan kepada Sang Pencipta. Para ulama menjelaskan bahwa fusuk mencakup segala bentuk kemaksiatan, baik yang dilakukan melalui lisan, perbuatan, maupun getaran hati.
Tafsir Al-Qurthubi memerinci bahwa fusuk saat haji meliputi tindakan mencaci, ghibah, memfitnah, berkata kasar, hingga menzalimi orang lain. Kesabaran dan kemampuan menahan emosi menjadi indikator penting dalam meraih predikat haji mabrur bagi setiap jamaah.
Selain itu, Allah SWT melarang jidal yang berarti berbantah-bantahan atau perdebatan emosional yang memicu permusuhan. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa larangan ini ditujukan pada debat yang menimbulkan kemarahan, bukan diskusi yang sehat.
Kondisi haji yang sangat padat dengan jutaan orang dari berbagai latar belakang budaya sering kali menjadi ujian kesabaran yang nyata. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk memperbanyak dzikir dan mengendalikan emosi guna menghindari potensi konflik tersebut.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa berhaji lalu tidak berkata rafats dan tidak berbuat fasik, maka ia pulang seperti hari dilahirkan ibunya."
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim ini menunjukkan bahwa keberhasilan spiritual haji sangat bergantung pada kemampuan menjaga diri dari ketiga larangan tersebut. Perubahan akhlak menjadi nilai tambah utama di samping kesempurnaan ritual manasik.
Haji mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga, sebagaimana ditegaskan dalam hadis sahih. Semakin kuat kemampuan jamaah dalam mengendalikan lisan dan perilaku, semakin besar peluang mereka mendapatkan rida Allah SWT.