Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI secara resmi melarang pelaksanaan ziarah atau city tour bagi jemaah haji Indonesia sebelum memasuki fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Larangan tersebut dikeluarkan pada Jumat (8/6/2026) guna memastikan kesiapan fisik jemaah menghadapi rangkaian inti haji.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan agar jemaah tidak mengalami kelelahan yang berlebihan sebelum jadwal wukuf dimulai. Dilansir dari Nasional, pemerintah menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan kekhusyukan selama berada di Tanah Suci.
"Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna," ujar Ichsan Marsha, Juru Bicara Kemenhaj.
Instruksi ini disampaikan melalui surat edaran terbaru yang ditujukan kepada seluruh jemaah serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Mereka diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan di luar Kota Madinah dan Mekkah sebelum agenda Armuzna tuntas dilaksanakan.
Pihak KBIHU memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan jemaah pada penguatan mental dan spiritual serta pendalaman manasik haji. Selain itu, koordinasi ketat dengan petugas resmi di lapangan menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan demi ketertiban umum.
"Seluruh pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik PPIH Kloter, bidang perlindungan jemaah, maupun sektor terkait guna menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah," kata Ichsan.
Selain mengenai aktivitas ziarah, Kemenhaj juga memberikan perhatian serius terhadap penggunaan dokumen perjalanan. Pemerintah memperingatkan masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi dan menghindari tawaran keberangkatan haji yang menggunakan visa non-haji.
Risiko besar membayangi jemaah yang nekat menggunakan visa ziarah, wisata, maupun umrah untuk melaksanakan ibadah haji. Tindakan tersebut dianggap melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan dapat berujung pada sanksi berat.
"Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi," ujar Ichsan.
Guna menekan angka pelanggaran, Kemenhaj telah berkolaborasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sinergi ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural yang bertugas memantau praktik haji ilegal.