Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya karena dinilai berpotensi memicu tindakan represif terhadap masyarakat. Kritik tersebut disampaikan seiring kekhawatiran munculnya dampak buruk seperti operasi keamanan masa lalu, sebagaimana dilansir dari Megapolitan pada Selasa (19/5/2026).
Kekhawatiran tersebut didasari oleh penggunaan istilah pemburu yang dianggap memberikan kesan negatif di tengah masyarakat. Penegasan mengenai potensi dampak buruk operasional tim khusus ini disampaikan langsung oleh pihak LBH Jakarta.
"Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.
Menurut Fadhil, catatan kelam akibat operasi serupa pernah terjadi di Indonesia, seperti menjelang perhelatan Asian Games 2018 dan Operasi Penembakan Misterius (Petrus) pada dekade 1980-an. Berdasarkan temuan di lapangan, operasi penekanan kriminalitas jalanan pada 2018 lalu bahkan menelan belasan korban jiwa.
"Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk," tutur Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.
LBH Jakarta mengingatkan bahwa wewenang aparat kepolisian seharusnya terbatas pada penangkapan pelaku kejahatan serta pengumpulan barang bukti. Penggunaan senjata api pun wajib merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas.
"Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir," tegas Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.
Fadhil menyatakan bahwa polisi akan kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum jika melakukan tindakan di luar koridor pengadilan. Setiap pelaku kejahatan berhak mendapatkan sanksi hukum yang adil melalui proses peradilan yang sah.
"Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail, bukan jadi penegak hukum," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.
Selain itu, kehadiran satuan khusus dianggap tidak menyentuh akar permasalahan kejahatan jalanan yang sebenarnya. Fadhil menambahkan, patroli perintis malam hari yang rutin dilakukan Polda Metro Jaya terbukti belum mampu menghentikan kasus tawuran dan begal secara tuntas.
Sektor kesejahteraan masyarakat dan perbaikan infrastruktur dinilai menjadi faktor utama penuntasan kriminalitas ini. Oleh karena itu, LBH Jakarta meminta keterlibatan aktif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Nah ini yang harus jadi sorotan juga adalah bagaimana pemerintah daerah juga harus ditarik ke sini. Makanya menurut saya angle-nya pun, lampu sorotnya harus ditaruh di gubernur juga. Enggak bisa cuma di kepolisian untuk lakukan itu semua," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.
Merespons kritik tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh personel di lapangan tetap diwajibkan mematuhi aturan baku penggunaan senjata api. Tindakan tegas hanya akan diambil jika situasi di lapangan benar-benar mendesak dan mengancam jiwa.
"Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Iman memberikan contoh penerapan tindakan tegas terukur tersebut pada kasus pencurian sepeda motor di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/4/2026). Petugas terpaksa menembak bagian kaki karena kedua pelaku kedapatan membawa senjata api saat akan ditangkap.