LBH Jakarta Kritik Pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya

LBH Jakarta Kritik Pembentukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik keras langkah Polda Metro Jaya yang membentuk Tim Pemburu Begal karena dinilai berpotensi memunculkan pendekatan represif dalam penanganan kejahatan jalanan pada Selasa (19/5/2026).

Kritik terhadap kebijakan baru kepolisian tersebut dilansir dari Megapolitan. Kebijakan ini dinilai berisiko menggeser fungsi utama aparat kepolisian dalam koridor penegakan hukum yang semestinya.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya tetap bersandar pada fungsi utama sebagai penegak hukum dan tidak bertindak di luar proses hukum yang berlaku.

"Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail (malaikat maut), bukan jadi penegak hukum," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Fadhil Alfathan menambahkan bahwa pemilihan istilah nama tim tersebut memunculkan kesan yang menyeramkan bagi masyarakat luas.

"Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi," ujar Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Kekhawatiran LBH Jakarta didasarkan pada catatan historis penanganan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018 lalu.

"Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk," tutur Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Selain pengalaman tahun 2018, Fadhil Alfathan mengaitkan kekhawatiran tindakan represif ini dengan praktik Operasi Penembakan Misterius (Petrus) yang pernah terjadi pada era 1980-an.

"Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir," tegas Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Fadhil Alfathan mengingatkan bahwa regulasi mengenai pembatasan penggunaan kekuatan senjata api ini sudah tercantum secara resmi dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

LBH Jakarta juga menyarankan agar penanganan akar masalah kejahatan jalanan turut melibatkan peran aktif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aspek kesejahteraan dan infrastruktur.

"Nah ini yang harus jadi sorotan juga adalah bagaimana pemerintah daerah juga harus ditarik ke sini. Makanya menurut saya angle-nya pun, lampu sorotnya harus ditaruh di gubernur juga. Enggak bisa cuma di kepolisian untuk lakukan itu semua," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Merespons kritik tersebut, pihak kepolisian memberikan konfirmasi resmi mengenai prosedur operasional penembakan di lapangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan jajarannya tetap berkomitmen memedomani aturan penggunaan senjata api yang berlaku.

"Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-gu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur," ujar Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kombes Iman Imanuddin memberikan contoh penerapan tindakan tegas terukur tersebut pada kasus penangkapan pencurian sepeda motor di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi