Pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya dinilai berpotensi menimbulkan tindakan represif terhadap masyarakat. Sorotan tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Selasa (19/5/2026) seperti dilansir dari Megapolitan.
Kekhawatiran muncul karena istilah nama tim baru tersebut dinilai memiliki konotasi negatif di tengah masyarakat. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyoroti nuansa menyeramkan dari penamaan satuan pengamanan tersebut.
"Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.
Dampak buruk operasi serupa tercatat pernah terjadi dalam sejarah pengamanan di Indonesia. Fadhil mengaitkan kekhawatiran ini dengan peristiwa menjelang Asian Games 2018 dan Operasi Penembakan Misterius pada dekade 1980-an.
"Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk," tutur Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tindakan penembakan oleh aparat kepolisian wajib mengedepankan asas legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas. Oleh karena itu, penggunaan senjata api hanya boleh ditempatkan sebagai pilihan paling akhir.
"Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir," tegas Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.
LBH Jakarta juga mengingatkan bahwa status hukum pelaku kejahatan sepenuhnya harus diputuskan oleh lembaga peradilan. Penegakan hukum jalanan yang berujung kematian dinilai menghilangkan esensi tugas utama instansi kepolisian.
"Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail, bukan jadi penegak hukum," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.
Persoalan kejahatan jalanan seperti pembegalan dan tawuran dianggap tidak akan selesai hanya melalui pendekatan keamanan semata. Keberadaan tim patroli perintis presisi yang saat ini beroperasi setiap malam terbukti belum mampu menghentikan kasus-kasus tersebut.
Akar masalah kriminalitas dinilai berkaitan erat dengan kondisi infrastruktur serta tingkat kesejahteraan masyarakat. Atas dasar itu, penanganan masalah ini memerlukan keterlibatan aktif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Nah ini yang harus jadi sorotan juga adalah bagaimana pemerintah daerah juga harus ditarik ke sini. Makanya menurut saya angle-nya pun, lampu sorotnya harus ditaruh di gubernur juga. Enggak bisa cuma di kepolisian untuk lakukan itu semua," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.
Merespons kritik tersebut, pihak kepolisian memberikan jaminan bahwa seluruh personel di lapangan tetap tunduk pada regulasi yang berlaku. Penggunaan kekuatan senjata diklaim hanya dilakukan dalam situasi darurat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan senjata api baru akan digunakan jika pelaku membahayakan nyawa orang lain. Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (19/5/2026).
"Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Implementasi tindakan terukur tersebut diklaim telah diterapkan dalam penangkapan kasus pencurian sepeda motor di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (19/4/2026). Petugas menembak bagian kaki dua pelaku karena mereka terbukti membawa senjata api saat akan ditangkap.