Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan penolakan terhadap tindakan pelumpuhan pelaku begal yang mengabaikan hak hidup oleh kepolisian pada Selasa (19/5/2026). Penegasan ini merespons langkah Polda Metro Jaya yang membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi kejahatan jalanan, seperti dilansir dari Megapolitan.
Organisasi bantuan hukum tersebut menyatakan tidak mempersoalkan penangkapan para pelaku kriminal. Kendati demikian, prosedur penindakan diminta tidak menempatkan penembakan mematikan sebagai jalan pintas penanganan perkara.
"Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum," ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Pemberlakuan kekuatan senjata api dinilai harus merujuk pada regulasi internal kepolisian yang ketat. Fadhil Alfathan mengingatkan adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang memuat prinsip legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas.
"Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir," ujar Fadhil Alfathan.
Kekhawatiran muncul terkait potensi peningkatan eskalasi represif di area publik oleh personel kepolisian. LBH Jakarta mengaitkannya dengan operasi pemberantasan kejahatan jalanan masa lalu yang menimbulkan korban jiwa menjelang ajang olahraga besar.
"Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain. Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk," tutur Fadhil Alfathan.
Pihak kepolisian memberikan tanggapan terkait kekhawatiran operasional tim baru tersebut. Korps Bhayangkara memastikan bahwa setiap anggota di lapangan tetap diwajibkan mematuhi regulasi kedinasan mengenai penggunaan senjata api.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan opsi tindakan tegas hanya diambil saat situasi darurat mengancam keselamatan publik.
"Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebagai visualisasi penindakan di lapangan, kepolisian membeberkan penanganan kasus pencurian motor di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Senin (19/4/2026). Petugas melepaskan tembakan ke arah kaki karena kedua pelaku kedapatan membawa senjata api saat ditangkap.