LBH AP PP Muhammadiyah Laporkan Dugaan Penganiayaan Putri Ahmad Bahar ke Komnas HAM

LBH AP PP Muhammadiyah Laporkan Dugaan Penganiayaan Putri Ahmad Bahar ke Komnas HAM

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Pengacara Pengurus Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah mendatangi Gedung Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026) untuk melaporkan dugaan perlakuan tidak manusiawi yang menimpa F (33), putri dari penulis buku Ahmad Bahar.

Tindakan tersebut diduga terjadi setelah korban dibawa secara paksa oleh sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Markas Pusat GRIB Jaya pada Minggu (17/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, korban dilaporkan mengalami trauma berat akibat insiden interogasi tersebut.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, memaparkan bahwa kondisi psikologis kliennya saat ini masih terguncang dan didera ketakutan yang mendalam.

"Beliau ini sangat traumatik. Kalau ada mobil di depan rumah atau ada orang yang tidak dikenal itu sangat takut," ujar Gufroni.

Tim kuasa hukum yang mendampingi korban menyatakan bahwa rangkaian peristiwa yang berlangsung hingga malam hari di markas ormas tersebut telah melanggar hak asasi manusia, khususnya terhadap perempuan.

"Beliau usia 33 tahun yang mendapatkan perlakuan yang sangat tidak menyenangkan dan tentu melanggar hak azasi khususnya terhadap perempuan. Di mana dalam peristiwa yang kemarin terjadi hari minggu yang lalu sampai malam di hari itu terjadi suatu hal-hal yang di luar kemampuan manusia," kata Gufroni.

Pihak hukum juga menyoroti keterlibatan pimpinan tertinggi dari organisasi masyarakat tersebut dalam proses interogasi yang dinilai tidak manusiawi.

"Ada perlakuan-perlakuan yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan oleh anggota Ormas GRIB termasuk juga oleh bapak Hercules. Poin-poin substansinya nanti kami akan sampaikan kepada Komisioner Komnas HAM fakta-fakta apa yang terjadi pada saat klien kami diintrogasi oleh Hercules di Markas Pusat GRIB Jaya," ujar Gufroni.

Gufroni menambahkan bahwa rincian mengenai tindakan kekerasan atau intimidasi yang dialami korban sengaja belum diungkapkan sepenuhnya demi menjaga keselamatan F.

"Mungkin nanti setelah kami dapat dari Komisioner ada jaminan keamanan, apalagi bila perempuan," katanya.

Berdasarkan kronologi kejadian, rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi oleh belasan anggota GRIB Jaya pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB untuk mencari keberadaannya terkait konten video di aplikasi TikTok. Lantaran Ahmad Bahar tidak berada di tempat, rombongan tersebut membawa F dengan tujuan memaksanya memanggil sang ayah.

Meskipun Ahmad Bahar dilaporkan telah meminta maaf atas kesalahpahaman media sosial dan Polres Metro Depok telah melakukan mediasi damai, pihak korban tetap melanjutkan pelaporan terkait dampak psikologis yang dialami. Untuk penanganan trauma lebih lanjut, kuasa hukum korban berencana melakukan konsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Artikel terkait

Rekomendasi