Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Kamis, 14 Mei 2026, sebagai hari libur nasional guna memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Penetapan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, hari Jumat, 15 Mei 2026, juga telah disahkan sebagai hari cuti bersama. Keputusan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk menikmati masa libur yang lebih panjang.
Dilansir dari Suara, ketetapan mengenai hari libur dan cuti bersama ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025.
Adanya kombinasi antara hari libur nasional, cuti bersama, dan libur akhir pekan memungkinkan terjadinya periode libur panjang atau long weekend selama empat hari berturut-turut.
Berikut adalah rincian jadwal libur peringatan Kenaikan Yesus Kristus pada tahun 2026:
| Hari dan Tanggal | Keterangan Agenda |
|---|---|
| Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus | Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus |
| Libur Akhir Pekan | Libur Akhir Pekan |
Kenaikan Yesus Kristus atau Kenaikan Isa Almasih adalah hari besar keagamaan bagi umat Kristiani. Momentum ini memperingati peristiwa naiknya Yesus ke surga yang terjadi 40 hari setelah Hari Raya Paskah.
Ketentuan Cuti Bersama bagi Pegawai
Penerapan cuti bersama pada 15 Mei 2026 memiliki ketentuan yang berbeda antara sektor publik dan swasta. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama ini biasanya tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang mereka miliki.
Sementara itu, bagi karyawan di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif. Aturannya sangat bergantung pada kebijakan internal perusahaan serta kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Pekerja swasta sangat disarankan untuk melakukan pengecekan kembali terhadap pengumuman internal kantor masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan apakah tanggal 15 Mei 2026 diberlakukan sebagai cuti bersama atau tetap hari kerja normal.