Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya mengungkapkan bahwa rendahnya tingkat literasi digital dan finansial masyarakat menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh sindikat perjudian daring di Indonesia pada Senin (11/5/2026). Besarnya potensi keuntungan membuat para pelaku gencar melakukan promosi terbuka melalui berbagai platform media sosial hingga aplikasi percakapan.
Alfons menjelaskan bahwa keuntungan finansial yang sangat besar menjadi motif utama para pelaku terus melancarkan aksinya di tengah masyarakat. Hal ini diperparah dengan kondisi populasi pengguna internet di Indonesia yang sangat besar namun tidak dibarengi dengan pemahaman digital yang mumpuni, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Karena keuntungannya besar. Itu intinya," kata Alfons, dikutip dari Kompas TV, Senin (11/5/2026).
Kesenjangan antara jumlah pengguna internet dan kualitas literasi digital dinilai menjadi titik lemah yang sangat mudah dieksploitasi oleh para pelaku kriminal siber. Alfons menekankan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan basis pengguna internet terbesar di dunia yang kini menjadi target pasar utama.
"Simpelnya begini, pengguna internet Indonesia termasuk empat terbesar di dunia. Tetapi literasi digital masyarakat kita masih relatif rendah. Itu yang dimanfaatkan," ujar Alfons.
Ketidakmampuan masyarakat dalam memfilter informasi menyebabkan mereka mudah tergiur oleh tawaran yang tidak logis. Literasi digital yang buruk membuat publik lebih rentan terhadap manipulasi janji-janji palsu mengenai perolehan uang secara cepat.
"Kalau literasi digital masyarakat baik, mereka tidak mudah percaya janji-janji keuntungan instan dari judi online," katanya.
Selain aspek digital, penguatan kemampuan finansial juga dianggap krusial agar masyarakat memiliki nalar yang sehat dalam mengelola keuangan. Pemahaman tentang risiko dan proses dalam mendapatkan penghasilan menjadi benteng pertahanan terakhir dari godaan promosi ilegal.
"Kalau literasi finansialnya baik, mereka juga paham bahwa tidak ada keuntungan besar tanpa usaha," ujar Alfons.
Fenomena budaya ingin cepat kaya tanpa kerja keras turut menjadi perhatian serius dalam pengamatan ini. Pola pikir instan yang berkembang di masyarakat saat ini membuat narasi promosi perjudian menjadi lebih mudah diterima dan menjerat banyak korban.
"Sekarang kan banyak yang ingin cepat dapat uang hanya dari like, subscribe, dan sebagainya. Kalau literasi digital dan finansialnya kuat, masyarakat tidak mudah tergiur hal seperti itu," kata Alfons.
Masa depan generasi muda produktif Indonesia terancam jika ketergantungan pada aktivitas digital negatif terus berlanjut. Alfons mengingatkan adanya risiko besar seperti jeratan pinjaman ilegal, penyebaran hoaks, hingga penipuan digital yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
"Kita berharap generasi muda yang produktif bisa membawa Indonesia maju dalam 10 sampai 20 tahun ke depan. Tetapi kalau mereka justru terjerat judi online dan penipuan digital, itu yang berbahaya," ujar Alfons.
Tantangan pemberantasan aktivitas ilegal ini dinilai sangat berat karena sifatnya yang terorganisir dan memiliki regenerasi yang cepat. Keberadaan pasar yang luas dan keuntungan yang konsisten membuat sindikat baru akan terus muncul meskipun penegakan hukum dilakukan.
"Kalau satu bandar berhasil ditangkap, tetapi permintaan dan keuntungan masih besar, akan muncul bandar baru yang menggantikan," kata Alfons.
Diperlukan strategi jangka panjang yang melibatkan kolaborasi lintas lembaga untuk memutus rantai kejahatan siber ini secara permanen. Pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan kepolisian, Komdigi, PPATK, OJK, dan BSSN dianggap sebagai langkah mendesak.
"Penanganannya harus seperti maraton, bukan sprint atau lari jarak pendek," ujar Alfons.
Upaya penegakan hukum sebelumnya telah dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya yang menggerebek markas jaringan internasional di Jakarta Barat pada Sabtu (9/5/2026). Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyatakan gedung tersebut telah beroperasi selama dua bulan. Pihak kepolisian mengidentifikasi 75 domain aktif dan menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp 1,9 miliar.