Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan bahwa skema bantuan sektor perumahan rakyat bukan merupakan bagian dari mekanisme pengadaan barang jasa pemerintah pada umumnya. Penegasan ini disampaikan dalam koordinasi kebijakan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Rabu (13/5/2026).
Sinkronisasi aturan tersebut dilakukan untuk memperjelas status pengadaan bahan bangunan yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat penerima bantuan. Dilansir dari Suara, penyusunan norma khusus ini bertujuan untuk menghindari bias penafsiran hukum dalam pelaksanaan program di lapangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan bahwa landasan norma yang jelas sangat krusial bagi kelancaran program bantuan hunian tersebut. Hal ini berkaitan dengan aspek akuntabilitas serta kecepatan distribusi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan rakyat memiliki landasan norma yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat dipercepat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujar Didyk Choiroel, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP.
LKPP turut menyoroti penggunaan istilah teknis seperti tender yang dinilai kurang tepat untuk skema bantuan sosial perumahan. Penyesuaian terminologi sedang dimatangkan agar program ini tidak lagi dipandang sebagai proyek pengadaan rutin pemerintah.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur menyatakan pihaknya tengah menyiapkan rumusan perencanaan agar program tahun depan dapat dimulai lebih awal. Langkah ini termasuk menyusun standar referensi harga material guna menjaga transparansi anggaran.
"Kami sedang menyusun rumusan norma T-1 agar tahapan perencanaan dapat dimulai sejak pertengahan tahun, sehingga pelaksanaan program bantuan perumahan untuk masyarakat dapat lebih tepat waktu dan efektif," ujar Fitrah Nur, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman.
Saat ini, Kementerian PKP dan LKPP masih menyempurnakan Sistem Informasi Pasar Material dan Bangunan (SIPASTI). Sistem tersebut belum menjadi acuan tunggal karena masih membutuhkan penguatan data referensi harga bahan bangunan nasional.