Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (11/5/2026). Fasilitas ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Samsat induk untuk urusan administratif tahunan tersebut melalui layanan jemput bola ini, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Namun, prosedur penggantian pelat nomor kendaraan atau pengurusan pajak lima tahunan tetap mewajibkan pemilik kendaraan untuk hadir langsung di kantor Samsat induk.
| Wilayah | Lokasi Layanan | Waktu Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Halaman Parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Halaman Mall Citraland | 08.00-14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Halaman Parkir Samsat (08.00-15.00) dan TMP Kalibata (09.00-14.00) | Bervariasi |
| Jakarta Timur | Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati | 08.00-14.00 WIB |
| Depok | Halaman Parkir Samsat Depok (08.00-14.00) dan Kec. Bojonggede (09.00-12.00) | Bervariasi |
| Cinere | Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir | 08.00-12.00 WIB |
| Kota Tangerang | Alun-alun Cibodas dan Foodmosphere | 09.00-13.00 WIB |
| Serpong | Halaman Parkir Samsat (08.00-14.00) dan ITC BSD (16.00-18.00) | Bervariasi |
| Ciledug | Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village | 09.00-14.00 WIB |
| Ciputat | Halaman Parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung | 09.00-12.00 WIB |
| Kelapa Dua | Halaman G Town House Square Gading Serpong | 08.00-14.00 WIB |
| Kota Bekasi | Mono Caffe (18.00-21.00) dan Pakuwon Mall (10.00-13.00) | Bervariasi |
| Kabupaten Bekasi | Pasar Bersih Cikarang Jababeka | 09.00-12.00 WIB |
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus melengkapi persyaratan dokumen berupa KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya. Dokumen lain yang diperlukan mencakup STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli beserta fotokopinya sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Apabila proses pembayaran pajak diwakilkan oleh pihak lain, pemohon wajib menyertakan surat kuasa bermaterai. Kepolisian mengimbau warga agar hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menjaga kelancaran serta ketertiban proses pelayanan di lokasi Samsat Keliling.