Polda Metro Jaya Operasikan Samsat Keliling Jadetabek 11 Mei 2026

Polda Metro Jaya Operasikan Samsat Keliling Jadetabek 11 Mei 2026

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (11/5/2026). Fasilitas ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Samsat induk untuk urusan administratif tahunan tersebut melalui layanan jemput bola ini, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Namun, prosedur penggantian pelat nomor kendaraan atau pengurusan pajak lima tahunan tetap mewajibkan pemilik kendaraan untuk hadir langsung di kantor Samsat induk.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 11 Mei 2026
WilayahLokasi LayananWaktu Operasional
Jakarta PusatHalaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng08.00-14.00 WIB
Jakarta UtaraHalaman Parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading08.00-14.00 WIB
Jakarta BaratHalaman Mall Citraland08.00-14.00 WIB
Jakarta SelatanHalaman Parkir Samsat (08.00-15.00) dan TMP Kalibata (09.00-14.00)Bervariasi
Jakarta TimurHalaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati08.00-14.00 WIB
DepokHalaman Parkir Samsat Depok (08.00-14.00) dan Kec. Bojonggede (09.00-12.00)Bervariasi
CinereHalaman Kantor Kelurahan Pondok Petir08.00-12.00 WIB
Kota TangerangAlun-alun Cibodas dan Foodmosphere09.00-13.00 WIB
SerpongHalaman Parkir Samsat (08.00-14.00) dan ITC BSD (16.00-18.00)Bervariasi
CiledugKantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village09.00-14.00 WIB
CiputatHalaman Parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung09.00-12.00 WIB
Kelapa DuaHalaman G Town House Square Gading Serpong08.00-14.00 WIB
Kota BekasiMono Caffe (18.00-21.00) dan Pakuwon Mall (10.00-13.00)Bervariasi
Kabupaten BekasiPasar Bersih Cikarang Jababeka09.00-12.00 WIB

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini harus melengkapi persyaratan dokumen berupa KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya. Dokumen lain yang diperlukan mencakup STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli beserta fotokopinya sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Apabila proses pembayaran pajak diwakilkan oleh pihak lain, pemohon wajib menyertakan surat kuasa bermaterai. Kepolisian mengimbau warga agar hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menjaga kelancaran serta ketertiban proses pelayanan di lokasi Samsat Keliling.

Artikel terkait

Rekomendasi