Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah administratif Jakarta pada Jumat (8/5/2026). Fasilitas ini disediakan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara lebih mudah dan terjangkau.

Operasional layanan jemput bola ini dimulai sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana dilansir dari Megapolitan melalui akun X @TMCPoldaMetro. Masyarakat dapat mendatangi lokasi-lokasi strategis yang telah ditetapkan di tiap wilayah Jakarta untuk mengakses layanan tersebut.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta (8 Mei 2026)
WilayahLokasi Layanan
Jakarta TimurLobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta SelatanArea parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta UtaraLobby utama LTC Glodok
Jakarta PusatArea parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta BaratLobby selatan Mall Ciputra

Kategori perpanjangan yang tersedia melalui unit bergerak ini hanya terbatas untuk jenis SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku dokumennya sudah habis, prosedur yang berlaku adalah melakukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditetapkan pihak kepolisian.

Persyaratan administrasi yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku serta SIM lama beserta salinannya. Selain itu, warga juga harus melampirkan bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi sebagai kelengkapan dokumen perpanjangan.

Terdapat perbedaan penanganan untuk pemegang SIM B karena adanya perbedaan dokumen administrasi yang diperlukan. Layanan untuk jenis ini tidak tersedia di gerai SIM Keliling dan hanya dilayani di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Penetapan tarif perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri. Biaya pokok perpanjangan dipatok sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Estimasi total biaya yang harus dikeluarkan pemohon secara keseluruhan berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000. Akumulasi nilai tersebut sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi layanan.

Artikel terkait

Rekomendasi