Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah administratif Jakarta pada Jumat (8/5/2026). Fasilitas ini disediakan khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara lebih mudah dan terjangkau.
Operasional layanan jemput bola ini dimulai sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana dilansir dari Megapolitan melalui akun X @TMCPoldaMetro. Masyarakat dapat mendatangi lokasi-lokasi strategis yang telah ditetapkan di tiap wilayah Jakarta untuk mengakses layanan tersebut.
| Wilayah | Lokasi Layanan |
|---|---|
| Jakarta Timur | Lobby depan Mall Grand Cakung |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata |
| Jakarta Utara | Lobby utama LTC Glodok |
| Jakarta Pusat | Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng |
| Jakarta Barat | Lobby selatan Mall Ciputra |
Kategori perpanjangan yang tersedia melalui unit bergerak ini hanya terbatas untuk jenis SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku dokumennya sudah habis, prosedur yang berlaku adalah melakukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditetapkan pihak kepolisian.
Persyaratan administrasi yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku serta SIM lama beserta salinannya. Selain itu, warga juga harus melampirkan bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi sebagai kelengkapan dokumen perpanjangan.
Terdapat perbedaan penanganan untuk pemegang SIM B karena adanya perbedaan dokumen administrasi yang diperlukan. Layanan untuk jenis ini tidak tersedia di gerai SIM Keliling dan hanya dilayani di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Penetapan tarif perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri. Biaya pokok perpanjangan dipatok sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Estimasi total biaya yang harus dikeluarkan pemohon secara keseluruhan berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000. Akumulasi nilai tersebut sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi layanan.