Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual 2026: Cermin Kegagalan Kolektif

Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual 2026: Cermin Kegagalan Kolektif

LONJAKAN kasus kekerasan seksual sepanjang 2026 bukan sekadar statistik yang meningkat, melainkan cermin kegagalan kolektif dalam membongkar akar budaya yang telah lama dinormalisasi.

Dalam perspektif kriminologi kontemporer, fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan struktur sosial, relasi kuasa, dan praktik keseharian yang tampak sepele namun berdampak sistemik.

Kita sedang menghadapi krisis sosial yang mengakar, bukan sekadar deviasi individu.

Kerangka Rape Culture Pyramid membantu menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak lahir dari ruang hampa.

Ia tumbuh dari lapisan paling bawah berupa praktik-praktik yang dianggap “ringan”, seperti candaan seksis, komentar tubuh, hingga objektifikasi.

Lapisan ini menjadi fondasi yang memperkuat legitimasi tindakan yang lebih serius di atasnya, termasuk pelecehan hingga pemerkosaan.

Kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjadi ilustrasi konkret bagaimana kekerasan seksual berbasis digital berkembang dalam ruang yang dianggap privat, seperti grup WhatsApp.

Chat vulgar yang merendahkan perempuan bukan sekadar “candaan”, melainkan bentuk pelecehan nonfisik yang secara jelas melanggar UU TPKS.

Ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi arena baru reproduksi kekerasan seksual.

Dalam perspektif patologi sosial, perilaku tersebut mencerminkan adanya disfungsi norma dalam masyarakat akademik.

Kampus yang seharusnya menjadi ruang intelektual justru ikut mereproduksi budaya objektifikasi.

Ketika mahasiswa hukum yang semestinya memahami norma justru menjadi pelaku, maka problemnya bukan lagi pada individu, tetapi pada kultur yang mengizinkan hal tersebut terjadi.

Objektifikasi tubuh perempuan merupakan bentuk dehumanisasi. Ketika seseorang direduksi menjadi sekadar objek seksual, maka batas moral terhadap kekerasan menjadi kabur.

Komentar terhadap bagian tubuh privat bukanlah humor, melainkan bentuk dominasi simbolik yang memperkuat relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Fantasi seksual, dalam batas tertentu, adalah ranah personal. Namun ketika fantasi tersebut diungkapkan tanpa persetujuan, apalagi dalam ruang publik atau semi-publik, ia berubah menjadi tindakan agresif.

Di titik ini, batas antara “pikiran” dan “perilaku” menjadi penting dalam analisis kriminologi, karena ekspresi tanpa consent adalah bentuk pelanggaran.

Puncak dari piramida tersebut adalah kekerasan ekstrem seperti pemerkosaan. Namun, fokus penanganan yang hanya pada puncak tanpa membongkar dasar piramida adalah pendekatan yang keliru.

Selama candaan seksis masih dianggap lumrah, maka kekerasan seksual akan terus menemukan ruang reproduksinya.

Hal yang lebih mengkhawatirkan, fenomena ini tidak hanya terjadi di kampus. Dunia pesantren dan tokoh agama pun tidak imun.

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh pendakwah berinisial SAM atau Syekh Ahmad Al-Misri menunjukkan bahwa otoritas moral dapat disalahgunakan menjadi alat dominasi seksual.

Relasi kuasa menjadi faktor kunci dalam banyak kasus kekerasan seksual. Di lingkungan pesantren, posisi pengasuh atau tokoh agama seringkali menciptakan ketimpangan kekuasaan yang ekstrem.

Korban berada dalam posisi subordinat, sehingga sulit melawan atau melapor. Ini adalah bentuk coercive control yang sering luput dari perhatian.

Kasus di Jepara dan Pati memperlihatkan bagaimana struktur sosial lokal dapat memperkuat impunitas pelaku.

Ketika pelaku memiliki posisi sosial tinggi, masyarakat cenderung diam atau bahkan membela. Ini memperlihatkan adanya oligarki kuasa yang memanipulasi persepsi publik dan menekan korban.

Data dari Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025.

Angka ini sudah sangat tinggi, namun ironi muncul ketika data 2026 dari Simfoni-PPA justru menunjukkan nihil kasus. Ini bukan berarti kekerasan berhenti, melainkan menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pelaporan.

Dalam analisis kriminologi, fenomena “zero reporting” seringkali bukan indikator keberhasilan, melainkan kegagalan sistem.

Bisa jadi korban tidak melapor karena takut, tidak percaya pada sistem, atau mengalami tekanan sosial. Ini adalah dark figure of crime yang sangat besar dalam kasus kekerasan seksual.

Korban kekerasan seksual juga tidak terbatas pada perempuan. Laki-laki pun dapat menjadi korban, meskipun seringkali lebih terbungkam karena stigma maskulinitas.

Ini menuntut pendekatan yang lebih inklusif dalam kebijakan dan penanganan kasus.

Untuk memutus rantai ini, diperlukan early warning system yang berbasis pencegahan. Pendidikan seks sejak dini menjadi kunci, bukan dalam arti vulgar, tetapi sebagai pendidikan tentang consent, batasan tubuh, dan relasi sehat. Tanpa ini, generasi muda akan terus mengulang pola yang sama.

Selain itu, intervensi dini untuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan harus diperkuat.

Institusi pendidikan, keluarga, dan komunitas harus memiliki mekanisme respons cepat. Penguatan hukum melalui implementasi efektif UU TPKS juga menjadi keharusan, bukan sekadar simbol regulasi.

Pada akhirnya, melawan kekerasan seksual berarti melawan budaya yang menormalisasikannya.

Rape culture bukan sekadar istilah akademik, melainkan realitas sosial yang harus dibongkar bersama. Tanpa perubahan budaya, hukum hanya akan menjadi alat reaktif, bukan solusi preventif.

Artikel terkait

Rekomendasi