Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi membuka rekrutmen PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat untuk Tahun Anggaran 2026. Sebanyak 3.053 formasi disiapkan untuk mengisi posisi tersebut.
Dikutip dari Medcom, pendaftaran seleksi ini dapat diakses secara daring mulai 8 Juni 2026. Seluruh tahapan pelaksanaan rekrutmen ini bersifat gratis dan masyarakat diminta waspada terhadap segala modus penipuan.
Pihak kementerian menetapkan kriteria utama bagi pelamar seleksi ini. Lowongan ditujukan bagi lulusan PPG Prajabatan atau calon guru non-ASN yang belum atau sudah terdata di Dapodik Kemendikdasmen.
Persyaratan umum mencakup status Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Batasan usia yang ditetapkan adalah minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar.
Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI.
Pendaftar disyaratkan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis. Kualifikasi pendidikan minimal adalah lulusan jenjang S-1 atau Diploma IV (D-IV).
Pelamar wajib memiliki sertifikat pendidik serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Dokumen tambahan seperti surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan SKCK diserahkan saat pengangkatan.
Persyaratan Khusus dan Tata Cara Pendaftaran
Pelamar Guru Sekolah Rakyat harus memenuhi Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK minimal 3,00. Peserta juga harus bersedia tinggal di sekitar lingkungan sekolah atau asrama Sekolah Rakyat.
Syarat khusus lainnya adalah kepemilikan surat izin mengikuti seleksi PPPK JF Guru. Surat bagi guru di sekolah pemerintah ditandatangani minimal oleh pejabat administrator bidang kepegawaian dinas pendidikan.
Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan bentukan masyarakat, surat izin wajib ditandatangani oleh ketua yayasan. Proses pendaftaran dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online dengan membuat akun SSCASN BKN.