Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kesempatan karier bagi masyarakat untuk mengisi posisi Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada tahun 2026. Rekrutmen ini ditujukan untuk mengisi beberapa unit kerja di tingkat pusat maupun perwakilan daerah, sebagaimana dilansir dari Style.
Formasi yang dibutuhkan mencakup tenaga kreatif hingga tenaga lapangan. Kantor LPSK Pusat membutuhkan 1 orang Tenaga Desain Grafis dan 1 orang Tenaga Fotografer. Sementara itu, Perwakilan LPSK Jawa Tengah membutuhkan 2 orang Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban, dan Perwakilan LPSK Jawa Timur membuka lowongan untuk 1 orang pada posisi yang sama.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri wajib memenuhi sejumlah kriteria umum yang telah ditetapkan oleh lembaga. Calon pelamar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran. Selain itu, kondisi kesehatan jasmani dan rohani pelamar harus terpantau baik.
Kandidat diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman profesional yang selaras dengan formasi pilihan. Pelamar juga harus bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagai PJLP serta berkomitmen mematuhi segala ketentuan internal yang berlaku di lingkungan LPSK.
Persyaratan lain menegaskan bahwa pelamar tidak boleh memiliki pekerjaan sampingan atau menduduki jabatan di instansi pemerintahan maupun badan hukum lainnya. Integritas tinggi serta kemampuan menjaga kerahasiaan jabatan dan lembaga menjadi poin krusial. Calon pegawai juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang dibuktikan melalui SKCK.
Kriteria Khusus Berdasarkan Posisi
LPSK menetapkan kompetensi teknis yang spesifik untuk setiap jabatan yang dibuka guna memastikan efektivitas kerja. Posisi Tenaga Desain Grafis mensyaratkan kelulusan sarjana (S1) bidang Ilmu Komunikasi, Desain Komunikasi Visual (DKV), Desain Grafis, atau Media Kreatif dengan pengalaman minimal 1 tahun dan berdomisili di Jabodetabek. Pelamar posisi ini harus mahir mengoperasikan aplikasi seperti Adobe, Canva, hingga Capcut, serta memahami pengelolaan media sosial dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
Untuk Tenaga Fotografer, kualifikasi yang diminta adalah lulusan S1 Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, atau bidang relevan yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang fotografi atau publikasi media. Kandidat harus menguasai teknik fotografi, pengeditan foto menggunakan Adobe Photoshop dan Lightroom, serta videografi dasar. Pekerjaan ini menuntut pemahaman standar foto jurnalistik instansi pemerintah, kemampuan menyusun rilis berita singkat (straight news), dan pelampiran portofolio karya.
Bagi Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban, tugas utama meliputi pelaksanaan penyuluhan serta pendampingan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Personel pada posisi ini juga bertanggung jawab menyusun surat keputusan, pemberitahuan hasil, risalah permohonan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi rekomendasi perlindungan. Tanggung jawab lainnya mencakup penyusunan laporan data permohonan, penghitungan ganti kerugian, dan pelaksanaan fungsi advokasi sesuai arahan atasan.
Seluruh proses pengiriman berkas lowongan kerja ini dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh panitia rekrutmen. Pendaftaran ini bersifat resmi dan sama sekali tidak dipungut biaya apa pun bagi para pelamar.