Sebanyak 5.832 orang korban fintech peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah mendaftarkan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan restitusi penggantian kerugian, dilansir dari Keuangan pada Minggu (7/6/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan proses pendaftaran pemohon restitusi perkara berbasis syariah tersebut telah berlangsung sejak 2 April hingga 1 Mei 2026, dan sempat mengalami perpanjangan waktu sampai dengan 15 Mei 2026.
Koordinasi intensif terus berjalan antara OJK dan LPSK demi menyelesaikan hak-hak para pemberi pinjaman (lender) PT DSI, termasuk dalam memberikan dukungan penuh terhadap proses verifikasi permohonan ganti rugi tersebut.
"Berdasarkan informasi, jumlah pemohon yang telah melakukan pendaftaran tercatat sebanyak 5.832 pemohon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).
Pengembalian dana para korban dipastikan bakal berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan saksi dan korban.
"Meningkat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Agusman.
Langkah hukum penanganan perkara PT DSI juga disokong OJK melalui kerja sama bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, terutama untuk melacak aset-aset berharga demi memulihkan kerugian keuangan para lender.
Di sisi lain, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bergerak menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan daftar inisial tersangka, yaitu Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI, dan ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Tersangka lainnya adalah Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta AS selaku Founder sekaligus Eks Direktur PT DSI untuk periode tahun 2018 sampai 2024.
Penetapan status hukum keempat individu tersebut diputuskan melalui proses gelar perkara setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal tiga alat bukti sah, di mana polisi juga sempat memeriksa pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026).
Penyidik kepolisian membangun kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan pelacakan aset tersembunyi atau hasil kejahatan demi memulihkan kerugian dana korban.
"Ade menyampaikan dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset atau asset tracing untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," kata Ade.
Proses hukum dipastikan akan diselesaikan secara tuntas oleh pihak kepolisian berdasarkan asas keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Ade memastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia bilang profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Ade.