Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan istri artis Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, di Jakarta Selatan pada Selasa (19/5/2026).
Kekerasan fisik dan verbal secara berulang didapatkan korban selama bekerja di rumah terlapor, seperti dilansir dari Megapolitan. Korban yang baru bekerja sekitar satu bulan tersebut mengalami luka setelah dipukul dengan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, hingga dicakar.
Penyaluran bantuan untuk menjemput H dilakukan oleh pihak penyalur ART berinisial N dengan pendampingan aparat kepolisian setempat. Namun, tindakan kekerasan kembali dilakukan Erin terhadap H saat proses penjemputan berlangsung.
Perkara ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/1680/IV/2026 tertanggal 29 April 2026. Merespons laporan tersebut, Erin justru melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa korban menerima makian dan penghinaan selain kekerasan fisik selama bekerja di kediaman terlapor.
“Korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik berulang kali selama bekerja di rumah terlapor,” ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
Penilaian terhadap laporan balik oleh Erin dianggap LPSK berpotensi menjadi bentuk intimidasi yang memicu tekanan psikologis bagi korban. Hal tersebut dinilai dapat menghambat kebebasan korban dalam memberikan keterangan hukum.
“Saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” kata Susilaningtias.
Permohonan perlindungan resmi diajukan H ke LPSK pada Sabtu (16/5/2026) dengan melibatkan N sebagai saksi. Berdasarkan hasil asesmen psikologis yang dilakukan LPSK, kedua orang tersebut mengalami trauma dan memerlukan pemulihan.
Tindak penganiayaan yang dilaporkan oleh H diduga melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Kasi Humas Polres Jaksel AKP Joko Adi mengonfirmasi adanya laporan balik yang diajukan oleh pihak Erin.
“Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah,“ kata Kasi Humas Polres Jaksel AKP Joko Adi di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Saat ini, pihak LPSK masih terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Polres Metro Jakarta Selatan guna memantau perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut.