LPSK Lindungi Korban Pencabulan Santriwati di Pondok Pesantren Pati

LPSK Lindungi Korban Pencabulan Santriwati di Pondok Pesantren Pati

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada puluhan santriwati korban pencabulan di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah tim melakukan proaktif asesmen pada 6-7 Mei 2026. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan serta keberanian korban dalam mengungkap perkara hukum yang menjerat pendiri pondok pesantren tersebut.

"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara," kata Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, skema perlindungan yang disiapkan mencakup kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, dukungan psikologis, hingga fasilitasi restitusi. Tim LPSK telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Pati dan Kementerian Agama setempat, untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi di tengah proses hukum yang berjalan.

Tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial AS (51), yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Berdasarkan data yang dihimpun, AS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan dalil keagamaan untuk memanipulasi puluhan santriwati yang mayoritas masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.

Kuasa hukum korban memperkirakan jumlah penyintas mencapai 30 hingga 50 orang, meski belum semua memberikan keterangan resmi kepada pihak berwajib. Polresta Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026 dan melakukan penahanan pada 7 Mei 2026 dengan jeratan berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam pelaksanaannya, LPSK mengidentifikasi adanya upaya intimidasi terhadap saksi dan korban berupa ancaman tuntutan balik serta tawaran damai menggunakan sejumlah uang. Kondisi ini dilaporkan sempat membuat beberapa saksi memilih mundur dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," ungkap Wawan.

Kementerian Agama Kabupaten Pati juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut pada 5 Mei 2026. Saat ini, LPSK terus melakukan penjangkauan untuk memperkuat mentalitas korban agar proses peradilan dapat terus berlanjut tanpa hambatan intimidasi.

Artikel terkait

Rekomendasi