Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh dr Taufik Eko Nugroho SpAnMSiMed, oknum dosen Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, dalam perkara pidana pemerasan pada Selasa (24/2/2026). Penolakan tersebut membuat vonis hukuman penjara selama empat tahun bagi terdakwa kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Keputusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dilansir dari Detik Health, majelis hakim MA tidak hanya menolak permohonan kasasi terdakwa, tetapi juga membebankan biaya perkara kepada yang bersangkutan sebagai konsekuensi hukum.
Kasus hukum ini mencuat setelah adanya investigasi mendalam dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai praktik perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP. Penyelidikan dipicu oleh peristiwa wafatnya mahasiswi PPDS, almarhumah dr Aulia Risma Lestari, yang mengungkap rantai perundungan di lingkungan residensi tersebut.
Selain dr Taufik, pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya dalam klaster perkara yang sama. Keduanya adalah dr Zara Yupita Azra yang merupakan mahasiswi senior PPDS, serta seorang staf administrasi bernama Sri Maryani.
Menanggapi hasil putusan tingkat kasasi tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, memberikan pernyataan resmi terkait sikap pemerintah. Kemenkes menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum guna memperbaiki iklim pendidikan kedokteran di Indonesia.
"Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas," ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.
Pihak kementerian menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran bersifat mutlak untuk mencegah intimidasi dan penyalahgunaan wewenang. Kemenkes juga membuka kanal pelaporan resmi bagi pihak-pihak yang mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan medis agar rantai perundungan dapat diputus.
"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," pungkas Aji Muhawarman.