Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Taufik Eko Nugroho, mantan Kaprodi Anestesi Universitas Diponegoro, terkait kasus pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis pada Selasa (24/2/2026). Putusan ini memperkuat vonis empat tahun penjara bagi spesialis anestesi tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, status hukum terdakwa kini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht melalui Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026. Majelis hakim dalam rapat musyawarahnya memutuskan untuk tetap membebankan hukuman pidana sesuai hasil persidangan sebelumnya.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara," demikian bunyi amar putusan MA tersebut.
Penolakan kasasi ini mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Semarang pada Oktober 2025 yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah satu bulan setelahnya. Taufik terbukti terlibat dalam praktik pemerasan yang sebelumnya diinvestigasi oleh Kementerian Kesehatan pasca kematian mahasiswi dr. Aulia Risma Lestari.
Kementerian Kesehatan menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan hukum tersebut guna memperbaiki integritas lingkungan pendidikan kedokteran. Pihak kementerian sebelumnya telah melaporkan hasil investigasi internal mengenai dugaan perundungan dan intimidasi kepada kepolisian.
"Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dari Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penanganan perkara ini. Fokus selanjutnya mencakup peningkatan pengawasan sistem pendidikan untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan kewenangan terhadap peserta didik.
"Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji," ucap Aji Muhawarman pada Jumat (15/5/2026).